Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Januari 2017 | 02.23 WIB

Bupati Buton Kembali Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya Samsu akan diperiksa sebagai tersangka dugaan suap terkait sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011.

"Sampai sore ini belum hadir. Kami tidak tahu apa alasannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah Senin (23/1).

Ini merupakan panggilan kedua untuk Umar Samiun. Pada panggilan pertama Umar Samiun tidak hadir.  KPK kemudian menolak permintaan kubu Umar Samiun agar pemeriksaan dilakukan usai pilkada Buton 2017.

Soal upaya penjemputan paksa, Febri mengatakan hal itu menunggu putusan praperadilan Samsu Umar yang akan digelar Selasa (24/1) besok.

"Soal panggilan paksa, kita tunggu saja hasil sidang praperadilan yang diputus besok untuk mempelajari langkah selanjutnya," ujar Febri.

Dugaan suap ini bermula dari pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara yang digelar pada Agustus 2011. Terdapat sembilan pasangan calon yang mengikuti Pilkada ini, yakni pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, Ali La Opa dan La Diri, Azhari dan Naba Kasim, Jaliman Mady dan Muh Saleh Ganiru, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry, La Sita dan Zuliadi, La Ode M Syafrin Hanamu dan Ali Hamid, Edy Karno dan Zainuddin, serta pasangan Abdul Hasan dan Buton Achmad.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton yang melakukan penghitungan suara menyatakan pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo sebagai pemenang. Keputusan KPU ini digugat oleh pasangan Lauku dan Dani, Samsu Umar dan La Bakry, serta Abdul Hasan dan Buton Achmad ke MK.

Dalam putusannya, MK membatalkan putusan KPU Buton dan memerintahkan KPU Buton untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta melakukan pemungutan suara ulang. Pada 24 Juli 2012, MK memutus Samsu Umar dan La Bakry menjadi pemenang Pilkada Buton.

KPK kemudian menetapkan Samsu Umar sebagai tersangka pemberi suap Akil pada 21 Oktober lalu.

Samsu diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Tujuannya  memengaruhi perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait sengketa Pilkada di Buton 2011-2012. (Put/jpg)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore