
Mobil Habib Rizieq di tengah kerumunan massa FPI.
JawaPos.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab merampungkan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dia diperiksa selama kurang lebih empat jam terkait kasus 'palu arit' di dua subdit berbeda di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (23/1).
Setelah keluar dari pemeriksaan, sekitar pukul 15.00 WIB, Rizieq kemudian langsung menuju lokasi massa aksi yang berada di depan pintu masuk Polda Metro Jaya, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman. Sekitar pukul 15.28 WIB massa aksi mulai membuka jalan untuk mobil Habib Rizieq yang berpelat B 1 FPI tersebut. Dia diiringi dengan salawat nabi. Setelah itu, Rizieq langsung menaiki mobil komando diiringi teriakan takbir.
Kemudian dia langsung berorasi di hadapan ribuan masyarakat yang tergabung dalam berbagai ormas itu. Dia mengawalinya dengan ucapan salam dan mengimbau agar massa menurunkan bendera yang dibawanya.
"Saya dan kawan-kawan dari segenap pengurus GNPI maupun dari FPI mengucapkan apresiasi terhadap umat Islam yang mengawal habib dan ulamanya? Siap bela ulama? Siap bela ulama?" kata Rizieq di awal orasinya.
Dalam orasinya, dia juga mengungkap bahwa dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus palu dan arit berjalan dengan lancar. Menurut dia, protes terhadap logo uang kertas baru yang dikeluarkan Bank Indonesia tersebut merupakan protes semua anggotanya, bukan hanya dirinya.
"Jika BI menggunakan metode rectoverso, maka kami menjawab sesungguhnya teknologi pengamanan uang kertas dengan metose rectoverso mempunyai ribuan alternatif, tapi kenapa harus palu arit?" ucap dia.
Dia berharap agar pemeriksaan hari ini berbuntut akan ditariknya uang berlogo palu dan arit tersebut. Ia juga secara tegas mengajak agar massanya selalu siap untuk mengganyang PKI. "Karena itu, kita minta untuk menarik uang kertas baru berlogo PKI tersebut," kata dia.
Sebelumnya, dalam kasus ini Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena ucapannya yang menyebut ada logo palu arit di uang baru. Ucapan tersebut kemudian viral di sejumlah media sosial.
Dengan pernyataannya tersebut, Rizieq dituding telah melakukan penghasutan dan ujaran kebencian berbau SARA berdasarkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (elf/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022