
Mobil Habib Rizieq di tengah kerumunan massa FPI.
JawaPos.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab merampungkan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dia diperiksa selama kurang lebih empat jam terkait kasus 'palu arit' di dua subdit berbeda di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (23/1).
Setelah keluar dari pemeriksaan, sekitar pukul 15.00 WIB, Rizieq kemudian langsung menuju lokasi massa aksi yang berada di depan pintu masuk Polda Metro Jaya, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman. Sekitar pukul 15.28 WIB massa aksi mulai membuka jalan untuk mobil Habib Rizieq yang berpelat B 1 FPI tersebut. Dia diiringi dengan salawat nabi. Setelah itu, Rizieq langsung menaiki mobil komando diiringi teriakan takbir.
Kemudian dia langsung berorasi di hadapan ribuan masyarakat yang tergabung dalam berbagai ormas itu. Dia mengawalinya dengan ucapan salam dan mengimbau agar massa menurunkan bendera yang dibawanya.
"Saya dan kawan-kawan dari segenap pengurus GNPI maupun dari FPI mengucapkan apresiasi terhadap umat Islam yang mengawal habib dan ulamanya? Siap bela ulama? Siap bela ulama?" kata Rizieq di awal orasinya.
Dalam orasinya, dia juga mengungkap bahwa dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus palu dan arit berjalan dengan lancar. Menurut dia, protes terhadap logo uang kertas baru yang dikeluarkan Bank Indonesia tersebut merupakan protes semua anggotanya, bukan hanya dirinya.
"Jika BI menggunakan metode rectoverso, maka kami menjawab sesungguhnya teknologi pengamanan uang kertas dengan metose rectoverso mempunyai ribuan alternatif, tapi kenapa harus palu arit?" ucap dia.
Dia berharap agar pemeriksaan hari ini berbuntut akan ditariknya uang berlogo palu dan arit tersebut. Ia juga secara tegas mengajak agar massanya selalu siap untuk mengganyang PKI. "Karena itu, kita minta untuk menarik uang kertas baru berlogo PKI tersebut," kata dia.
Sebelumnya, dalam kasus ini Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena ucapannya yang menyebut ada logo palu arit di uang baru. Ucapan tersebut kemudian viral di sejumlah media sosial.
Dengan pernyataannya tersebut, Rizieq dituding telah melakukan penghasutan dan ujaran kebencian berbau SARA berdasarkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (elf/JPG)

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
