Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Januari 2017 | 00.21 WIB

Pengamat: KPK Perbanyak Bidik Dugaan Korupsi di Dunia Pendidikan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Persoalan Swiss German University (SGU) yang tidak memiliki lahan dan gedung sendiri menunjukkan lemahnya sistem pengawasan terhadap penyelenggaran pendidikan tinggi di Indonesia. Selain itu, pihak penyelenggara pendidikan tinggi kerap menjadikan sektor itu sebagai ladang bisnis tanpa memikirkan kualitas.


Kasus ini harus menjadi titik awal pemerintah untuk membenahi dunia pendidikan tinggi. Tidak tertutup kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masuk ke sektor ini mengungkap dugaan praktik rasywah.


"Pemerintah harus menjadikan masalah ini sebagai momentum menegakkan aturan dunia pendidikan tanpa diskriminasi. Kalau tidak ada tindakan tegas, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan," ujar pengamat pendidikan dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad di Jakarta, Senin (23/1).


Diketahui, persyaratan mendasar pendirian perguruan tinggi tertuang dalam Permenristekdikti 50/2015 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin PTS antara lain menyatakan, ketiadaan sarana dan prasarana dapat membawa konsekuensi pencabutan izin operasional PTS tersebut. 


Belakangan terungkap, tanah dan gedung kampus yang digunakan selama ini ternyata bukan milik SGU. Baru-baru ini kampus internasional tersebut mengumumkan lokasi kampus baru di The Prominence Tower di Jalan Jalur Sutera Barat, No 15, Alam Sutera, Tangerang dengan jangka waktu 2-3 tahun. Padahal, sesuai Permenristekdikti 50/2015 jangka waktu sewa paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Suparji mengingatkan, dunia pendidikan sangat menentukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu harus diselenggarakan secara bertanggung jawab dengan tata kelola yang baik dan benar. Pihak SGU diminta tidak mengulangi kesalahan yang sama. "Kebijakan pendidikan yang dituangkan dalam berbagai regulasi harus dilaksanakan dengan konsisten dan transparan, meliputi aspek sumber daya manusia, sarana prasarana, administrasi dan tata kelola keuangan," ujarnya.


Oleh karena itu, kata Suparji, jika terbukti penyelenggaraan pendidikan tinggi baik negeri maupun swasta tidak memenuhi peraturan sesuai ketentuan, pemerintah harus tegas menjatuhkan sanksi. Pelanggaran syarat sarana dan prasarana pendirian perguruan tinggi bisa dikenai sanksi pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.


"Pelanggaran yang sengaja dilakukan tentunya akan menghambat terciptanya pendidikan yang berkualitas. Pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan aturan dengan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut," tambahnya.


Tak hanya itu, Suparji menegaskan, banyak pihak yang menjadikan dunia pendidikan sebagai ladang bisnis semata. Sudah banyak kasus korupsi melibatkan perguruan tinggi swasta dan nasional. "Tentunya jika ada dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pendidikan, aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan. Kalau saya melihat sudah seharusnya KPK mulai fokus dalam penindakan korupsi di dunia pendidikan," pungkasnya.


Sebelumnya, Kementerian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memberikan peringatan kepada Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA), karena dianggap melanggar aturan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Peringatan itu buntut dari yayasan yang menaungi kampus SGU tidak memiliki gedung perkuliahan sendiri.


Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Kemenristekdikti, Patdono Suwigno mengungkapkan, pihaknya sudah mengingatkan SGU terkait ketersediaan sarana dan prasarana. "Pada perjalanannya ternyata tidak bisa menyediakan syarat-syarat ketika izin diberikan. Kalau akhirnya tidak bisa dilaksanakan karena gedung dipagari pihak lain, maka itu melanggar peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenristekdikti," kata ujar Patdono Suwigno. (iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore