Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 Januari 2017 | 23.59 WIB

Miris! Politikus PAN Pakai Uang Suap untuk Umroh dan Plesir ke Eropa

Andi Taufan Tiro - Image

Andi Taufan Tiro

JawaPos.com - Anggota Komisi V DPR Fraksi PAN Andi Taufan Tiro mengaku menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR). Andi bahkan menggunakan uang itu untuk plesiran ke negara Eropa dan umroh bersama sang istri.

"Saya gunakan ke Eropa, saya dengan istri. Sempat saya bayar dua kali untuk umroh sama istri. Setelah itu saya lupa yang lainnya," kata Andi Taufan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1).

Andi hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek Kemen-PUPR dengan terdakwa Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Andi mengaku sebanyak satu kali menerima uang dari orang kepercayaan Amran, Imran S Djumadil sebesar Rp 1,1 miliar. Serta, menerima dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sebesar Rp 3,5 miliar.

Menurut ketua kelompok fraksi (kapoksi) PAN di komisi V DPR itu, Khoir datang langsung ke kantornya dan menyerahkan amplop di atas meja kerja. "Setelah pulang saya buka (amplop), saya lihat pecahan Dollar Singapuraa dan kemudian saya buka brankas saya masukan brankas," ujar Andi.

Sementara pemberian dari Imran, kata Andi, diterima beberapa waktu kemudian di Mall Kalibata, Jakarta Selatan. "Saya lupa persisnya tapi seingat saya terjadi di Mall Kalibata di lantai dua, waktu itu saya buka di rumah bentuknya Dollar Singapura. Lalu saya letakan di brankas," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Amran HI Mustary didakwa menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir sebesar Rp 7,27 miliar dan SGD 1,14 juta; dari Komisaris PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng sebesar Rp 4,98 miliar; dari Direktur PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred sebesar Rp 500 juta; dari Komisaris PT Papua Putra Mandiri Henock Setiawan alias Rino sebesar Rp 500 juta; dan dari Direktur CV Putra Mandiri Charles Fransz alias Carlos sebesar Rp 600 juta.

Amran didakwa bersama-sama Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P), Budi Supriyanto (Golkar), Andi Taufan Tiro (PAN), dan Musa Zainuddin (PKB).

Suap diberikan agar Amran dan empat anggota komisi V DPR itu mengupayakan usulan program aspirasi dapat dialokasikan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Agar nantinya proyek-proyek tersebut dapat dikerjakan oleh Abdul Khoir Cs. (Put/jpg)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore