Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 Januari 2017 | 22.15 WIB

Gunakan TKA Ilegal, Izin 45 Perusahaan Dicabut

Sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) berbelanja pada saat jam istirahat di Desa Morosi, Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara. - Image

Sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) berbelanja pada saat jam istirahat di Desa Morosi, Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara.

JawaPos.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal.


Dia menyebut, sudah ada 45 perusahaan yang dicabut izinnya pada Januari 2017 ini. Tindakan itu bukti dari pemerintah yang tidak main-main mengenai masalah tenaga kerja ilegal yang ada di Indonesia. "Januari ini mencabut sekitar 45 perusahaan, dan 199 kita skorsing karena bebagai kasus," ujar Hanif di Graha CIMB, Sudirman, Jakarta, Senin (23/1).


Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, pemberian sanksi tersebut berdasarkan pada pengaduan masyarakat yang mengaku resah keberadaan TKA ilegal. "Itu kan dari kasus yang dilaporkan, kemudian diperiksa, hasil pemeriksaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pencabutan," katanya.


Dia menegaskan, perusahaan jangan bermain-main dalam menggunakan pekerja ilegal dari luar negeri. Karena bakal ada sanksi tegas yang diberikan pemerintah. "Kalau ada perusahaan yang begitu (memperkejakan TKA ilegal) pasti kita akan kita sanksi," tegasnya.


Selain itu, Hanif juga meminta kepada masyarakat jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian atau kementeriannya, kalau menemukan perusahaan yang menggunakan pekerja ilegal. (cr2/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore