
Amran Hi Mustari
JawaPos.com - Imran S Djumadil, orang kepercayaan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary membeberkan sejumlah pemberian uang yang diterima Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan. Menurut Imran, Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir beberapa kali menitipkan pemberian uang itu kepadanya untuk diserahkan kepada Rudi.
Hal itu diakui Imran dalam sidang perkara suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) dengan terdakwa Amran HI Mustary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1).
Menurut Imran, pemberian uang dari Abdul Khoir kepada Rudi Erawan tidak terkait dengan program aspirasi berupa proyek jalan di Maluku yang ingin dikerjakan Abdul Khoir. Melainkan karena posisi penting Rudi di PDI-Perjuangan.
"Enggak ada hubungan dengan Khoir. Tapi kan Pak Rudi ketua DPD PDI-P Maluku Utara," kata Imran menjawab pertanyaan Hakim Fasal Hendri.
Amran mengatakan, pemberian uang pertama kepada Rudi Erawan senilai Rp 3 miliar. Uang itu merupakan bagian dari pemberian uang Rp 6 miliar dari Khoir kepada Amran HI Mustary. Usai menerima uang dari Khoir, Amran lantas meminta Imran untuk menyisihkan separuhnya.
"Besoknya Pak Amran telepon lagi ke Hotel Ambhara untuk kumpul. Kita bawa (uang) ke Delta Spa Pondok Indah ke Pak Rudi Erawan bupati Halmahera Timur," kata Imran.
Penerimaan kedua adalah sebesar Rp 2,6 miliar pada September 2015. Menurut Imran, uang pemberian kedua Abdul Khoir itu diminta Rudi Erawan melalui Amran HI Mustary untuk dana optimalisasi DPR RI. Uang itu diserahkan Imran langsung kepada Rudi Erawan di Delta Spa Pondok Indah, Jakarta.
Selain itu, Rudi Erawan juga pernah menghubungi Amran HI Mustary untuk meminta bantuan dana kampanye. Amran kemudian meminta Imran menghubungi Abdul Khoir untuk mengakomodir permintaan uang Rudi Erawan sebesar Rp 500 juta.
"Pak Rudi suruh saya hubungi ponakannya, Ernest kalo enggak salah namanya. Ernest bilang nanti transfer ke rekening Muhammad Rizal dan nomor rekening itu saya kasih ke Abdul Khoir," papar Imran.
Dalam perkara ini, Amran Hi Mustary didakwa menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir sebesar Rp 7,27 miliar dan SGD 1,14 juta; dari Komisaris PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng sebesar Rp 4,98 miliar; dari Direktur PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred sebesar Rp 500 juta; dari Komisaris PT Papua Putra Mandiri Henock Setiawan alias Rino sebesar Rp 500 juta; dan dari Direktur CV Putra Mandiri Charles Fransz alias Carlos sebesar Rp 600 juta.
Suap diberikan agar Amran dan empat anggota komisi V DPR itu mengupayakan usulan program aspirasi dapat dialokasikan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Agar nantinya proyek-proyek tersebut dapat dikerjakan oleh Abdul Khoir Cs. (Put/jpg)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
