
Amran Hi Mustari
JawaPos.com - Imran S Djumadil, orang kepercayaan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary membeberkan sejumlah pemberian uang yang diterima Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan. Menurut Imran, Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir beberapa kali menitipkan pemberian uang itu kepadanya untuk diserahkan kepada Rudi.
Hal itu diakui Imran dalam sidang perkara suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) dengan terdakwa Amran HI Mustary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1).
Menurut Imran, pemberian uang dari Abdul Khoir kepada Rudi Erawan tidak terkait dengan program aspirasi berupa proyek jalan di Maluku yang ingin dikerjakan Abdul Khoir. Melainkan karena posisi penting Rudi di PDI-Perjuangan.
"Enggak ada hubungan dengan Khoir. Tapi kan Pak Rudi ketua DPD PDI-P Maluku Utara," kata Imran menjawab pertanyaan Hakim Fasal Hendri.
Amran mengatakan, pemberian uang pertama kepada Rudi Erawan senilai Rp 3 miliar. Uang itu merupakan bagian dari pemberian uang Rp 6 miliar dari Khoir kepada Amran HI Mustary. Usai menerima uang dari Khoir, Amran lantas meminta Imran untuk menyisihkan separuhnya.
"Besoknya Pak Amran telepon lagi ke Hotel Ambhara untuk kumpul. Kita bawa (uang) ke Delta Spa Pondok Indah ke Pak Rudi Erawan bupati Halmahera Timur," kata Imran.
Penerimaan kedua adalah sebesar Rp 2,6 miliar pada September 2015. Menurut Imran, uang pemberian kedua Abdul Khoir itu diminta Rudi Erawan melalui Amran HI Mustary untuk dana optimalisasi DPR RI. Uang itu diserahkan Imran langsung kepada Rudi Erawan di Delta Spa Pondok Indah, Jakarta.
Selain itu, Rudi Erawan juga pernah menghubungi Amran HI Mustary untuk meminta bantuan dana kampanye. Amran kemudian meminta Imran menghubungi Abdul Khoir untuk mengakomodir permintaan uang Rudi Erawan sebesar Rp 500 juta.
"Pak Rudi suruh saya hubungi ponakannya, Ernest kalo enggak salah namanya. Ernest bilang nanti transfer ke rekening Muhammad Rizal dan nomor rekening itu saya kasih ke Abdul Khoir," papar Imran.
Dalam perkara ini, Amran Hi Mustary didakwa menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir sebesar Rp 7,27 miliar dan SGD 1,14 juta; dari Komisaris PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng sebesar Rp 4,98 miliar; dari Direktur PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred sebesar Rp 500 juta; dari Komisaris PT Papua Putra Mandiri Henock Setiawan alias Rino sebesar Rp 500 juta; dan dari Direktur CV Putra Mandiri Charles Fransz alias Carlos sebesar Rp 600 juta.
Suap diberikan agar Amran dan empat anggota komisi V DPR itu mengupayakan usulan program aspirasi dapat dialokasikan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Agar nantinya proyek-proyek tersebut dapat dikerjakan oleh Abdul Khoir Cs. (Put/jpg)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
