Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 Januari 2017 | 21.00 WIB

Saksi Beberkan Pemberian Uang ke Bupati Halmahera Timur

Amran Hi Mustari - Image

Amran Hi Mustari

JawaPos.com - Imran S Djumadil, orang kepercayaan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary membeberkan sejumlah pemberian uang yang diterima Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan. Menurut Imran, Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir beberapa kali menitipkan pemberian uang itu kepadanya untuk diserahkan kepada Rudi.

Hal itu diakui Imran dalam sidang perkara suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) dengan terdakwa Amran HI Mustary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1).

Menurut Imran, pemberian uang dari Abdul Khoir kepada Rudi Erawan tidak terkait dengan program aspirasi berupa proyek jalan di Maluku yang ingin dikerjakan Abdul Khoir. Melainkan karena posisi penting Rudi di PDI-Perjuangan.

"Enggak ada hubungan dengan Khoir. Tapi kan Pak Rudi ketua DPD PDI-P Maluku Utara," kata Imran menjawab pertanyaan Hakim Fasal Hendri.

Amran mengatakan, pemberian uang pertama kepada Rudi Erawan senilai Rp 3 miliar. Uang itu merupakan bagian dari pemberian uang Rp 6 miliar dari Khoir kepada Amran HI Mustary. Usai menerima uang dari Khoir, Amran lantas meminta Imran untuk menyisihkan separuhnya.

"Besoknya Pak Amran telepon lagi ke Hotel Ambhara untuk kumpul. Kita bawa (uang) ke Delta Spa Pondok Indah ke Pak Rudi Erawan bupati Halmahera Timur," kata Imran.

Penerimaan kedua adalah sebesar Rp 2,6 miliar pada September 2015. Menurut Imran, uang pemberian kedua Abdul Khoir itu diminta Rudi Erawan melalui Amran HI Mustary untuk dana optimalisasi DPR RI. Uang itu diserahkan Imran langsung kepada Rudi Erawan di Delta Spa Pondok Indah, Jakarta.

Selain itu, Rudi Erawan juga pernah menghubungi Amran HI Mustary untuk meminta bantuan dana kampanye. Amran kemudian meminta Imran menghubungi Abdul Khoir untuk mengakomodir permintaan uang Rudi Erawan sebesar Rp 500 juta.

"Pak Rudi suruh saya hubungi ponakannya, Ernest kalo enggak salah namanya. Ernest bilang nanti transfer ke rekening Muhammad Rizal dan nomor rekening itu saya kasih ke Abdul Khoir," papar Imran.

Dalam perkara ini, Amran Hi Mustary didakwa menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir sebesar Rp 7,27 miliar dan SGD 1,14 juta; dari Komisaris PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng sebesar Rp 4,98 miliar; dari Direktur PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred sebesar Rp 500 juta; dari Komisaris PT Papua Putra Mandiri Henock Setiawan alias Rino sebesar Rp 500 juta; dan dari Direktur CV Putra Mandiri Charles Fransz alias Carlos sebesar Rp 600 juta.

Suap diberikan agar Amran dan empat anggota komisi V DPR itu mengupayakan usulan program aspirasi dapat dialokasikan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Agar nantinya proyek-proyek tersebut dapat dikerjakan oleh Abdul Khoir Cs. (Put/jpg)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore