
Pekerja menyelesaikan Pinisi milik Mufidah Jusuf Kalla, di Desa Tana Beru, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, Sulsel. Pinisi yang dibuat khusus untuk keluarga Jusuf Kalla tersebut menelan biaya sekitar Rp 3 Miliar.
JawaPos.com - Makin diminatinya pinisi oleh bangsa lain, jelas sebuah kebanggaan. Setidaknya ini menjadi pengakuan atas kehebatan mahakarya leluhur kita. Namun, popularitas pinisi juga berdampak negatif. Bercampurnya teknologi dan kepentingan bisnis, membuat kearifan lokal jadi terabaikan. Padahal, disinilah nilai tertinggi dari kapal tersebut sebenarnya.
Mulai dari proses pembuatan hingga sebuah pinisi diturunkan ke laut, memang sarat makna. Tak serampangan, karena berbagai makna yang harus dipenuhi. Inilah yang semakin hilang setelah orang-orang asing mulai menjadi “juragan” kapal.
Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto, membenarkan aspek budaya itu sedikit demi sedikit terkikis. Menurutnya, ini disebabkan perkembangan teknologi yang mengintervensi pembuatan pinisi. Pemodal juga menghilangkan aspek budaya dengan alasan biaya.
“Orang asing tak mengenal upacara sakral. Makanya ditinggalkan. Jangankan upacara yang notabene mitos, ciri khas pinisi dengan tujuh layar dan dua tiang mulai diintervensi. Modifikasi model sesuai dengan pengetahuan orang asing, sesuai pesanan,” katanya, Rabu, 14 Desember.
Bukan hanya itu. Budaya mewariskan keahlian membuat perahu ke generasi, juga perlahan berkurang. Orang asing dalam mencari tukang tidak lagi memikirkan proses regenerasi. Padahal,dalam pembuatan pinisi, sejak masa lalu selalu diwariskan dari generasi ke generasi secara otodidak.
“Yang mereka pikirkan kapalnya langsung jadi dalam waktu cepat dan bagus,” ujarnya.
Makanya, Tomy mengaku pemerintah akan segera membuat regulasi untuk menjaga kearifan lokal ini. Misalnya dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) atau Perda yang digodok bersama dengan DPRD Bulukumba.
“Kendala kita selama ini karena tidak adanya mekanisme pembuatan perahu pinisi. Padahal ini penting untuk menjaga warisan budaya kita,” katanya.
Gambaran umum, peraturan itu nantinya akan mengatur batasan kontrak kerja antara pengusaha dengan pemodal, termasuk WNA yang akan berinvestasi.
Selama ini kontrak pembuatan perahu pinisi memang tidak melibatkan pemerintah. Masyarakat langsung dengan pengusaha.
“Siapa pun yang datang harus membangun kontrak dengan pengusaha lokal dengan melibatkan asosiasi. Tidak seperti sekarang yang langsung antarindividu. Kita harus memastikan kontrak itu tidak menghilangkan ritual dan ciri khas,” jelasnya. (taq/ilo)

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
