
Pekerja menyelesaikan Pinisi milik Mufidah Jusuf Kalla, di Desa Tana Beru, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, Sulsel. Pinisi yang dibuat khusus untuk keluarga Jusuf Kalla tersebut menelan biaya sekitar Rp 3 Miliar.
JawaPos.com - Makin diminatinya pinisi oleh bangsa lain, jelas sebuah kebanggaan. Setidaknya ini menjadi pengakuan atas kehebatan mahakarya leluhur kita. Namun, popularitas pinisi juga berdampak negatif. Bercampurnya teknologi dan kepentingan bisnis, membuat kearifan lokal jadi terabaikan. Padahal, disinilah nilai tertinggi dari kapal tersebut sebenarnya.
Mulai dari proses pembuatan hingga sebuah pinisi diturunkan ke laut, memang sarat makna. Tak serampangan, karena berbagai makna yang harus dipenuhi. Inilah yang semakin hilang setelah orang-orang asing mulai menjadi “juragan” kapal.
Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto, membenarkan aspek budaya itu sedikit demi sedikit terkikis. Menurutnya, ini disebabkan perkembangan teknologi yang mengintervensi pembuatan pinisi. Pemodal juga menghilangkan aspek budaya dengan alasan biaya.
“Orang asing tak mengenal upacara sakral. Makanya ditinggalkan. Jangankan upacara yang notabene mitos, ciri khas pinisi dengan tujuh layar dan dua tiang mulai diintervensi. Modifikasi model sesuai dengan pengetahuan orang asing, sesuai pesanan,” katanya, Rabu, 14 Desember.
Bukan hanya itu. Budaya mewariskan keahlian membuat perahu ke generasi, juga perlahan berkurang. Orang asing dalam mencari tukang tidak lagi memikirkan proses regenerasi. Padahal,dalam pembuatan pinisi, sejak masa lalu selalu diwariskan dari generasi ke generasi secara otodidak.
“Yang mereka pikirkan kapalnya langsung jadi dalam waktu cepat dan bagus,” ujarnya.
Makanya, Tomy mengaku pemerintah akan segera membuat regulasi untuk menjaga kearifan lokal ini. Misalnya dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) atau Perda yang digodok bersama dengan DPRD Bulukumba.
“Kendala kita selama ini karena tidak adanya mekanisme pembuatan perahu pinisi. Padahal ini penting untuk menjaga warisan budaya kita,” katanya.
Gambaran umum, peraturan itu nantinya akan mengatur batasan kontrak kerja antara pengusaha dengan pemodal, termasuk WNA yang akan berinvestasi.
Selama ini kontrak pembuatan perahu pinisi memang tidak melibatkan pemerintah. Masyarakat langsung dengan pengusaha.
“Siapa pun yang datang harus membangun kontrak dengan pengusaha lokal dengan melibatkan asosiasi. Tidak seperti sekarang yang langsung antarindividu. Kita harus memastikan kontrak itu tidak menghilangkan ritual dan ciri khas,” jelasnya. (taq/ilo)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
