Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 Januari 2017 | 14.28 WIB

Satu dari Dua Pelaku Percobaan Pembunuhan Dibekuk Polisi

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com — Tandap Sibarani (57) masih diberi umur panjang. Warga Jalan Anyelir, Desa Tlajungudik, itu nyaris menjadi korban percobaan pembunuhan. Beruntung, pelakunya bernama Masto sudah ditahan Satuan Reskrim Polres Bogor.

Tandap menceritakan, salah satu pelaku percobaan sudah ditahan. Dia mengapresiasi langkah polisi yang cepat menahan pelaku. Hanya saja, dia masih berharap polisi segera menangkap pelaku lainnya, yakni Supri.

Tandap mengatakan, informasi penahanan tersangka Masto itu dapatkan dari penyidik. “Saya rasa tidak ada lagi alasan bagi polisi untuk tidak menangkap pelaku lainnya bernama Supri,” ujarnya kepada Radar Bogor (Jawa Pos Group), kemarin.

Dia mengaku kondisi kesehatannya belum pulih pasca pembacokan dan penganiayaan yang dilakukan para pelaku. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan, belum mau memberikan keterangan terkait kelanjutan kasus tersebut.

Dikonfirmasi terpisah Pengamat Hukum Pidana Universitas Pakuan, Bintatar Sinaga mengatakan, jika dua orang sudah terbukti sebagai pelaku tindak pidana, maka polisi harus menahan keduanya.

Dalam proses hukum, kata dia, kepolisian tidak boleh melakukan diskriminatif. Sebab, hukum itu berlaku bagi semua warga negara. “Kalau memang ditahan katakan ditahan, begitu juga sebaliknya,” ujarnya kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayaan ini dilatar belakangi masalah relokasi pedagang kaki lima (PKL) di Griya Bukit Jaya, Desa Tlajungudik, Kecamatan Gunungputri.

Rencana korban yang menjabat sebagai Ketua Bumdes Desa Tlanjungudik itu ditentang para pelaku. Pelaku nekat membacok dan menganiaya korban. Sebab, jika para PKL ini direlokasi, maka retribusi akan dibayar kepada Bumdes. (fdm/yuz/JPG)

Editor: Thomas Kukuh
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore