Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 22 Januari 2017 | 23.21 WIB

Dugaan Gigolo dan Trafficking, Imigrasi Kejar Agen Penyalur PSK WNA Ilegal

Dugaan-dugaan pada Imigran Gelap - Image

Dugaan-dugaan pada Imigran Gelap

JawaPos.com – Penindakan terhadap enam warga negara asing yang menyalahi aturan masih berlanjut. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jatim Lucky Agung Binarto masih mendalami kasus per kasus yang melibatkan enam warga negara asing. Mereka ditangkap pada operasi yang berlangsung Kamis malam.


Saat ini enam WNA tersebut tinggal di rumah detensi imigrasi (rudenim). Banyak dugaan yang harus diperiksa ulang kepada mereka. Salah satunya soal praktik gigolo dan perdagangan perempuan. ”Butuh waktu untuk membuktikan dugaan itu,” katanya.


Imigrasi akan memanggil sponsor tiga perempuan Thailand yang dipekerjakan di tempat hiburan malam tersebut. ”Kami akan kroscek keterangan WNA dengan manajemen,” ucapnya.


Kasus per kasus pelanggaran yang dilakukan WNA itu memang diteliti cermat. Sebab, hukuman yang diterima pelanggar bukan ”sekadar” deportasi. Sebagai lembaga yang punya wewenang menyidik, imigrasi bisa ”mengantarkan” para pelanggar ke meja hukum.


Salah satu yang cukup pelik adalah problem pada ZF, pengungsi Afghanistan yang ditangkap pada Kamis malam (19/1). Sebab, para pengungsi ada di bawah pengawasan International Organization for Migration (IOM). Pemerintah tidak bisa langsung menindak para pengungsi itu. ”Kami terhalang aturan untuk menertibkan mereka,” kata Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Agus Widjaja.


Pengungsi memang bisa dibawa ke ranah hukum apabila yang bersangkutan berurusan dengan hukum. Karena itu, tim dari imigrasi terus melakukan penyelidikan. Apabila ZF diketahui melakukan aksi jual beli seperti gigolo, tim akan menyeret ke ranah pidana. ”Pada posisi seperti itu, mereka bisa ditindak,” ujarnya.


Awi –sapaan akrab Agus Widjaja– mengatakan bahwa pengungsi tersebut menunggu negara pemberi suaka. Dahulu banyak negara yang mengobral suaka tersebut. Pengungsi itu menunggu suaka dari negara yang dituju. Kini suaka mulai jarang diberikan. Australia yang dikenal cukup sering memberikan suaka mulai enggan.


Akibatnya, pengungsi bertahan di penampungan. Salah satunya di kawasan Puspa Agro, Sidoarjo. Mereka yang berjumlah lebih dari 180 orang menganggur. Mereka tidak boleh bekerja. Hanya boleh beraktivitas di area penampungan.


Jam keluar mereka juga dibatasi, yakni pukul 05.00 hingga 19.00. Aspek keuangan juga ditanggung UNHCR melalui IOM. Apabila mereka melanggar aturan, hanya IOM yang berhak menindak. Pemerintah memasrahkan kepada lembaga tersebut.


Awi sering menerima aduan dari masyarakat. Perilaku pengungsi membuat masyarakat resah. Aduan itu diteruskan ke IOM. Hingga kini belum terlihat respons terhadap aduan tersebut.


Pria asal Bangil, Pasuruan, itu menceritakan salah satu kasus yang terjadi pada November 2016. Mustafa Ghulami, salah seorang anggota refugee, harus dibawa ke RSJ dr Radjiman Wediodiningrat. Dia sempat membuat gaduh di permukiman masyarakat.


Pada posisi seperti itu, IOM tidak bisa membantah. Dia harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Setelah diperiksa polisi, Mustafa diperiksa kejiwaan di rumah sakit tersebut. Hasilnya, Mustafa mengalami gangguan jiwa. ”Perilaku seperti itu membuat masyarakat jenuh dan sering menyalahkan imigrasi, padahal bukan wewenang kami,” tegas dia.


Dia berharap ada regulasi yang mengatur refugee. Mereka warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Sepatutnya mereka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. ”Tanpa regulasi itu, refugee seperti kebal hukum,” ungkap dia.


Awi yakin banyak WNA lain yang juga bekerja pada lingkup prostitusi di tempat-tempat hiburan malam. Penelusuran Jawa Pos (baca Metropolis Jawa Pos Sabtu 21/1, Red) sangat jelas. Layanan pijat plus-plus yang melibatkan WNA diberikan secara terang-terangan. Di salah satu tempat kebugaran di Surabaya Selatan, sedikitnya ada empat WNA asal Tiongkok. Tarif mereka Rp 1,1 juta. Itu sudah termasuk layanan prostitusi. Terapis tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia. Mereka ke Indonesia dengan tujuan berlibur. Karena itu, paling lama berada Surabaya tidak lebih dari enam bulan.


Penindakan terhadap terapis asing cukup jarang dilakukan. Kabarnya, tim penindakan keimigrasian (dakim) malas berurusan dengan orang yang di belakang tempat hiburan tersebut. Memang sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak pejabat dan aparat yang sering berkunjung ke tempat tersebut.

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore