
Ilustrasi
JawaPos.com - Pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015 masih dilakukan Bareskrim Polri. Sejumlah saksi, bahkan terlapor dalam hal ini Sylviana Murni telah dimintai keterangan.
Bareskrim melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi bahkan menegaskan, potensi untuk ditetapkan sebagai tersangka atau potential suspect terhadap Sylviana Murni tetap terbuka. Apalagi, bila ada keterangan yang janggal dari hasil pemeriksaan terhadap Sylvi saat bersaksi selama tujuh jam kepada penyidik Bareskrim Polri, Jumat (20/1) kemarin. "Semua itu kan ada rangkaiannya," tutur Kasubdit I Dittipikor Bareskrim Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta, Sabtu (21/1).
Saat ini, Bareskrim masih meneliti seluruh dokumen dan keterangan hasil pemeriksaan saksi Sylvi. Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menelusuri indikasi terpenuhinya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dengan demikian, penyidik akan menentukan tahapan selanjutnya. Menaikkan proses hukumnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka. Atau justru mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
"Nanti, gelar perkara yang akan kita coba ungkap (unsur pidananya). Kalau nanti diproses, lanjut ke tingkat penyidikan, pasti bu Sylvi kita panggil lagi," papar alumni Akpol 1994 tersebut.
Lalu, bagaimana dengan potensi kerugian negara yang disebabkan dari kasus tersebut. Adi mengatakan hal itu merupakan kewenangan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kerugian negara akan dihitung BPK," pungkas mantan Kapolres Malang, Polda Jawa Timur itu.
Seperti diketahui, Sylvi dimintai kesaksian terkait dugaan korupsi dana hibah Kwarda gerakan Pramuka DKI tahun 2014. Sylvi yang menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan saat itu, mengaku menerima dana hibah sebesar Rp 6,8 miliar.
Sylvi menilai, dana hibah tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur, yang saat itu dipimpin Joko Widodo, bernomor 235 tahun 2014 tanggal 14 Februari .
Menurut Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu itu, dana hibah tersebut telah melewati proses audit oleh auditor independen khusus. Bahkan, Sylvi juga mengaku, sisa dana hibah sebesar Rp 801 juta, sudah dikembalikan ke Pemprov DKI. Mengingat, ada beberapa kegiatan yang tidak terlaksana. (elf/JPG)

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
