
Ilustrasi
JawaPos.com - Pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015 masih dilakukan Bareskrim Polri. Sejumlah saksi, bahkan terlapor dalam hal ini Sylviana Murni telah dimintai keterangan.
Bareskrim melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi bahkan menegaskan, potensi untuk ditetapkan sebagai tersangka atau potential suspect terhadap Sylviana Murni tetap terbuka. Apalagi, bila ada keterangan yang janggal dari hasil pemeriksaan terhadap Sylvi saat bersaksi selama tujuh jam kepada penyidik Bareskrim Polri, Jumat (20/1) kemarin. "Semua itu kan ada rangkaiannya," tutur Kasubdit I Dittipikor Bareskrim Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta, Sabtu (21/1).
Saat ini, Bareskrim masih meneliti seluruh dokumen dan keterangan hasil pemeriksaan saksi Sylvi. Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menelusuri indikasi terpenuhinya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dengan demikian, penyidik akan menentukan tahapan selanjutnya. Menaikkan proses hukumnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka. Atau justru mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
"Nanti, gelar perkara yang akan kita coba ungkap (unsur pidananya). Kalau nanti diproses, lanjut ke tingkat penyidikan, pasti bu Sylvi kita panggil lagi," papar alumni Akpol 1994 tersebut.
Lalu, bagaimana dengan potensi kerugian negara yang disebabkan dari kasus tersebut. Adi mengatakan hal itu merupakan kewenangan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kerugian negara akan dihitung BPK," pungkas mantan Kapolres Malang, Polda Jawa Timur itu.
Seperti diketahui, Sylvi dimintai kesaksian terkait dugaan korupsi dana hibah Kwarda gerakan Pramuka DKI tahun 2014. Sylvi yang menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan saat itu, mengaku menerima dana hibah sebesar Rp 6,8 miliar.
Sylvi menilai, dana hibah tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur, yang saat itu dipimpin Joko Widodo, bernomor 235 tahun 2014 tanggal 14 Februari .
Menurut Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu itu, dana hibah tersebut telah melewati proses audit oleh auditor independen khusus. Bahkan, Sylvi juga mengaku, sisa dana hibah sebesar Rp 801 juta, sudah dikembalikan ke Pemprov DKI. Mengingat, ada beberapa kegiatan yang tidak terlaksana. (elf/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
