Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 22 Januari 2017 | 02.57 WIB

Mi Instan Tanpa Label Halal Beredar di Pasaran

DIPERTANYAKAN: Salah satu produk mi instan yang tak ada label halalnya. - Image

DIPERTANYAKAN: Salah satu produk mi instan yang tak ada label halalnya.


JawaPos.com- Peredaran mi instan impor yang diduga mengandung babi cukup meresahkan warga Kediri. Peredarannya cukup masif dijual di minimarket ataupun di supermarket.



Sejauh ini, di Kabupaten Kediri belum ada pemeriksaan perihal penjualan barang impor itu. Padahal, jumlahnya cukup banyak serta dikemas dalam berbagai bentuk. Baik dikemas dalam bentuk cup maupun bungkusan mi instan plastik.



Jawa Pos Radar Kediri menelisik ke beberapa minimarket di Jalan Soekarno Hatta, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kediri. Hasilnya, produk buatan Korea dan Tiongkok cukup banyak. Sebagian sudah memiliki cap halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi sebagian tidak.



Salah satunya, mi instan merek Shin Ramyun, produk dari Tiongkok. Bertulisan Mandarin dan berwarna merah hitam dengan berat 120 gram, mi tersebut tidak memiliki label halal dari MUI.



Saat membayar di kasir, petugasnya sama sekali tidak menyampaikan bahwa mi seharga Rp 9.900 itu tidak memiliki label halal dari MUI. Produk impor tersebut langsung diserahkan kepada pembeli. Artinya, tidak ada pemberitahuan kepada konsumen tentang produk itu.



Putri Wulandari, 23, asal Pare, penggemar mi impor, bahkan tak pernah mengecek label halalnya. ”Minya enak, tidak pernah cek label,” ucapnya. Setelah mendengar kabar mi instan dari luar yang tidak diberi label halal mengandung babi, Putri baru menyadari bahwa makanan favorit yang dikonsumsinya tersebut tidak aman. ”Saya baru tahu,” sambungnya.



Karena itu, dia lebih berhati-hati lagi saat membeli barang makanan, khususnya produk dari luar negeri. Plt Dinas Perdagangan Kediri Didi Eko Tjahjono menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti atas beredarnya barang dari luar tersebut. ”Sekarang urusan peredaran barang masuk merupakan ranah provinisi,” terangnya.



Namun, demi keamanan konsumen, dia segera berkoordinasi untuk menindaklanjuti maraknya makanan yang tidak berlabel halal dari MUI.Hal senada disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kediri Joko Agung Retomono yang mengaku belum mendapatkan surat untuk melakukan operasi terkait beredarnya mi instan dari luar tersebut. ”Kami siap membantu. Hingga saat ini, belum ada surat tembusan ke kami,” ucapnya.



Kepala Dinas Kesehatan Kediri Adi Laksono menjelaskan, selama tidak punya label halal dari MUI, sebaiknya produk tidak dikonsumsi. (rq/c18/c25/diq)


Editor: Miftakhul F.S
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore