Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Januari 2017 | 22.06 WIB

Amankan 19 Satwa Langka, Salah Satunya Bayi Prematur

Petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama dokter International Animal Rescue Indonesia memeriksa kondisi Kukang yang diamankan dari warga. - Image

Petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama dokter International Animal Rescue Indonesia memeriksa kondisi Kukang yang diamankan dari warga.

JawaPos.com – Kondisi 19 kukang yang diamankan petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenaskan. Satwa langka itu diamankan dari tangan AL, warga Desa Pegagan Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jumat (20/1).

Dari 19 ekor itu salah satunya masih bayi. Lainnya, 8 jantan dan 10 betina. Sehingga total semua Kukang dengan nama latin Nycticebus Javanicus yang diamankan sebanyak 19 ekor.

“Kondisi semua kukang itu secara umum sehat dan giginya bagus. Namun dari ke-18 kukang tersebut mengalami dehidrasi dan matanya terinfeksi. Mungkin karena kondisi lingkungan,” kata Dr Wendy Prameswari, salah satu tim medis International Animal Rescue (IAR) Indonesia.

Menurut Wendy, kondisi bayi Kukang yang baru lahir sangat mengenaskan. Karena lahirnya terpaksa alias prematur. Hal tersebut disebabkan induknya yang mengalami stres, karena semua kukang hidup satu kandang.

Selain itu, kondisi bayi Kukang mengalami luka. Karena sifat Kukang sendiri merespons induknya yang mengancam akan melukai. Sehingga bayi Kukang tersebut mengalami luka karena induknya.

“Kalau sudah begini ya induknya tidak mau merawat bayinya. Sehingga kami harus rawat sendiri dengan memberi susu dan pengobatan,” ujar Wendy.

Wendy berharap, kondisi Kukang secara umum tidak lama kembali normal. Karena Kukang yang saat ini ada di tangan pengepul terlihat masih liar, sehingga diharapkan cepat kembali normal.

Ahmad Pribadi, Kasubdit Pencegahan dan Pengamanan Hutan Dirjaen Gakkum KLHK mengatakan, keberadaan Kukang dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Sehingga tidak di perbolehkan memperjual belikan Kukang secara bebas.

Ahmad melanjutkan, karena Kukang merupakan satwa langka yang gampang setres dan mati, untuk menanganinya harus hati-hati. “Kami hadirkan dokter hewan dan International Animal Rescue (IAR) Indonesia untuk mengecek dan merawat di sini,” kata Ahmad. (cecep/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore