Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Januari 2017 | 19.02 WIB

Direksi Tak Intervensi Tim Penjualan Aset PT PWU Jatim

MENGINGAT-INGAT: Mantan Direktur Keuangan PT PWU Soehardi (kiri) ber- sama dua rekannya yang juga karyawan PT PWU, Supratiwi (tengah) dan Sustri Handayani, saat menjadi saksi di pengadilan tipikor kemarin. - Image

MENGINGAT-INGAT: Mantan Direktur Keuangan PT PWU Soehardi (kiri) ber- sama dua rekannya yang juga karyawan PT PWU, Supratiwi (tengah) dan Sustri Handayani, saat menjadi saksi di pengadilan tipikor kemarin.

JawaPos.com - Penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim yang dipermasalahkan kejaksaan ternyata jauh dari tanggung jawab Dahlan Iskan. Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT PWU Soehardi menegaskan, tanggung jawab seluruh proses pelepasan ada pada tim penjualan.

Pernyataan Soehardi tersebut disampaikan di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (20/1). Soehardi memang dihadirkan jaksa sebagai saksi Dahlan. Dia sempat ditanya mengenai peran direksi oleh majelis hakim. 

Hakim anggota Unggul Warsito Murti sempat mencecar Soehardi dengan pertanyaan mengenai proses penjualan asset "Apakah terdakwa (Dahlan Iskan, Red) selaku direktur utama dapat memengaruhi kinerja tim penjualan?" tanya Unggul. 

Soehardi menjawab tidak bisa. Sebab, tim bekerja secara independen. Apalagi, di dalam tim penjualan ditempatkan orang dari luar PWU. Yakni, konsultan hukum dan keuangan. Termasuk untuk menentukan pemenang dan harga penjualan.

Penentuan siapa saja yang masuk dalam tim itu juga dibicarakan bersama oleh direksi. Bukan ujug-ujug Dahlan yang menunjuk Wisnu Wardhana sebagai ketua tim penjualan. Mereka yang masuk dalam tim penjualan juga merupakan representasi berbagai divisi di PWU. Di dalam tim penjualan juga ditempatkan orang dari bagian keuangan PWU untuk mengontrol penjualan, yakni Budi Raharjo.

Soehardi menjelaskan, semua tugas penjualan dikerjakan tim. Termasuk menentukan pemenang serta harga tertinggi. "Tim kemudian melaporkan ke jajaran direksi. Oleh direksi dibuatkan berita acara persetujuan, tapi pedomannya tetap dari usulan dari tim," jelasnya.

Unggul kembali bertanya, apakah direksi atau Dirut bisa mengubah harga penjualan? Soehadi menjawab tidak bisa. Direksi hanya bisa memberikan pengesahan.

Pengesahan itu juga didasarkan pada pertimbangan yang disampaikan tim penjualan. Pertimbangan tersebut, antara lain, harga penjualan sudah di atas NJOP (nilai jual objek pajak) dan sesuai dengan hasil appraisal tim independen. "Tim lalu mengusulkan pembeli dengan harga tertinggi dan direksi tinggal mengesahkan," jelas Soehardi.

Menurut dia, tanggung jawab tim melekat sampai seluruh proses penjualan tuntas dan semua bisa dipertanggungjawabkan. Jika ada penggunaan uang perusahaan oleh tim penjualan yang belum bisa dipertanggungjawab­kan, hal itu menjadi tanggung jawab tim, bukan direktur keuangan apalagi direktur utama.

Dalam beberapa kali sidang, jaksa memang berupaya mengaitkan tanggung jawab penggunaan uang oleh tim penjualan dengan Dahlan Iskan. Dalam sidang memang terungkap adanya pengeluaran uang PT PWU yang diminta Wisnu Wardhana selaku ketua tim penjualan.

Uang itu, salah satunya, diminta untuk biaya pengosongan tanah di Kediri. Sebagaimana diketahui, tanah di Kediri termasuk dalam daftar aset yang harus dilepas. Sebab, aset tersebut sangat membebani perusahaan. Hak guna bangunan (HGB) tanah itu telah berakhir. Perusahaan minyak (Nabatiyasa) yang menempati lahan tersebut juga sudah tidak berproduksi. Selain itu, tanah dikuasai mantan karyawan pabrik minyak.

Nah, jaksa berupaya mencari kesalahan Dahlan karena adanya tanda tangan dia dalam permohonan pencairan uang pengosongan lahan. Dalam perjalanannya, dokumen itu ternyata kasbon. Menurut bagian keuangan PT PWU, Wisnu tidak bisa mem­pertanggungjawabkan kasbon tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, Selasa (17/1), saksi Budi Raharjo menyebutkan, kasbon itu dicairkan Soehardi. Faktanya, Dahlan selama ini memang tidak pernah menandatangani persetujuan pencairan uang perusahaan. Menurut Dahlan, di banyak perusahaan yang dipimpinnya, dirinya tidak pernah mengurusi soal keuangan. 

Nah, ternyata tanda tangan Dahlan itu bukan untuk persetujuan pencairan. Dia hanya membubuhkan tanda tangan untuk disposisi. Hal tersebut dilakukan agar direktur keuangan melakukan percepatan penyelesaian pengosongan aset. Sebab, jika tidak segera dilakukan pengosongan, PT PWU harus membayar denda 1 persen per hari kepada pembeli aset. Perjanjian pengosongan itu tertuang dalam akta jual beli.

"Lha kalau ada uang keluar yang seperti itu (kasbon pengosongan lahan, Red), tanggung jawab siapa? Tim atau bagian keuangan?" tanya hakim Unggul. Dengan tegas Soehardi menjawab bahwa itu tanggung jawab tim. Menurut dia, tim bertanggung jawab hingga seluruh proses penjualan selesai. 

Editor: Thomas Kukuh
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore