Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Januari 2017 | 13.46 WIB

Polisi Menangkap Pengibar Merah Putih Dibubuhi Kaligrafi Arab

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Setelah tiga hari dicari polisi, Nurul Fahmi berhasil ditangkap di kawasan Pasar Minggu, Jakara Selatan, Kamis (19/1) malam. Fahmi dituduh mengibarkan bendera merah putih yang dibubuhi kaligrafi Arab lengkap dengan gambar sepasang pedang saat unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) di depan Mabes Polri, Senin (16/1) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Fahmi diketahui sebagai warga Klender Jakarta Timur bersia 20 tahun. Hingga kini, polisi masih terus menjalani pemeriksaan intensif. Pemeriksaan untuk mengungkap motif sebenarnya Fahmi mengibarkan-kibarkan bendera merah putih yang dibubuhi aksara kaligrafi dan gambar sepasang pedang tersebut.

”Apakah ada yang menyuruh atau bagaimana dan siapa yang menulis di atas bendera. Karena ada undang-undang tentang lambang negara, gak boleh,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/1).

Namun Argo belum bisa memastikan apakah Fahmi adalah anggota FPI atau hanya sekadar simpatisan. ”NF itu pengunjuk rasa, saat unjuk rasa FPI yang bersangkutan ada di lokasi (depan Mabes Polri), dan dia juga bawa bendera yang dicoret itu. Namun belum bisa dipastikan keterkaitannya,” tutur Argo.

Selain menangkap Fahmi, sambung Argo, pihaknya juga menyita selembar bendera merah putih yang sudah ditambahi kalimat beraksara Arab, serta motor yang digunakannya saat berunjuk rasa bersama FPI. Bila terbukti bersalah, Fahmi akan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 68 juncto Pasal 57 (a) UU No 24 Tahun 2009 tentang lambang-lambang negara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga berjanji akan mengusut bendera merah Putih yang diatasnya ditambahi tulisan ’Metallica Solo Indonesia’ saat konser band Metallica di Gelora Bung Karno pada Agustus 2013. Selain itu, polisi juga akan mengusut bendera merah putih yang dibubuhi tulisan ’Kita Indonesia’ saat digelar aksi damai di Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada 4 Desember 2016 lalu.

Sayangnya, polisi baru mulai menggelar pengusutan setelah mendapat laporan resmi dari masyarakat.  ”Karena kami (bekerja) berdasarkan laporan (masyarakat), selanjutnya kami akan tindaklanjuti,” pungkas dia. (ind/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore