
Ilustrasi
JawaPos.com - Terdakwa suami istri dalam kasus penipuan investasi dituntut hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka adalah warga Negara Jerman, Gordon Gilbert Hild dan isterinya yang WNI, Ismayanti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umriani mengatakan, terdakwa secara sah terbukti mennipu korbannya, Yenny Sunaryo yang juga rekan bisnis terdakwa. Akibatnya korban rugi hingga mencapai Rp 8,5 miliar. Selain Gordon, isterinya yang WNI bernama Ismayanti juga dituntut JPU dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
”Karena terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sesuai Pasal 378 KUHP,” ujar JPU Umriani saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/1)sore.
Pasutri itu dinilai JPU sudah melakukan tindak pidana penipuan lantaran tidak pernah memenuhi kesepakatan yang sudah dibuat bersama korban. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sudah menipu korban dan menimbulkan merugikan bagi korban.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mempunyai anak balita dan bersikap baik selama persidangan,” kata JPU Umriani.
JPU Umriani juga menyodorkan bukti-bukti yang muncul pada fakta persidangan, sehingga menguatkan tuntutannya. Diantaranya terdakwa ternyata telah menggunakan uang investasi milik korbannya untuk membeli rumah di Selandia Baru seharga 900 ribu dolar Selandia Baru (NZD) atau sekitar Rp 8 miliar.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai hakim Made Sutrisna SH memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan alias pledoi. Rencananya, sidang pembacaan pledoi itu digelar pada 25 Januari 2017 dengan agenda pembacaan pembelaan dari Gordon dan isterinya.
Sedangkan Tomy Alexander selaku pengacara korban mengatakan, tuntutan JPU sudah sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan. Meski terdakwa membantah telah menipu saat memberikan keterangan di persidangan, bukti yang dimiliki JPU justru memperkuat dugaan perbuatan para terdakwa.
Dia yakin majelis hakim akan memberikan keputusan yang adil dan bijaksana sesuai dengan fakta yang muncul selama persidangan. (ind/yuz/JPG)

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
