Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Januari 2017 | 18.40 WIB

UU Tentang DKI Bakal Direvisi, Perjelas Pembagian Wewenang

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Rencana revisi Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, akan menyasar 11 hal. Kesemuannya meliputi pengaturan soal pembagian kewenangan pemerintah pusat dan Pemprov DKI.

"Ada 11 urusan, di antaranya kelembagaan, lingkungan, tata ruang, budaya, dan ada beberapa lagi," ujar Bambang Sugiono, asisten sekda Bidang Pemerintahan, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (20/1).

Bambang mencontohkan, salah satunya masalah kewenangan pengelolaan terminal. Seharusnya, terminal tipe A seperti Terminal Pulogebang dikelola oleh pemerintah pusat. Namun, akhirnya kewenangan itu diberikan kepada Pemprov DKI. "Kemudian banyak kewenangan sampah. Bantargebang itu daerah orang, kenapa enggak DKI yang punya kewenangan untuk itu?" ujar Bambang.

Selain itu, contoh lain seperti masalah pengelolaan jalanan di Jakarta. Bambang mengatakan ada beberapa jalan yang kewenangannya sudah diberikan kepada Pemprov DKI, tetapi ada juga yang belum. Aturan lain yang lebih rinci masih didiskusikan.

"Kami diskusi dulu mana yang boleh. Jangan sampai kita masukin, tapi di Kemendagri dibedel juga, karena awal April harus dikirim ke Kemendagri," kata mantan Walikota Jakarta Utara ini.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan ada empat poin utama yang dihasilkan dalam rapat kerja di kereta wisata Jakarta-Yogyakarta. Empat poin tersebut akan ditindaklanjuti setelah para kepala dinas tiba di Jakarta. "Salah satunya soal revisi undang-undang tentang DKI Jakarta," terang Sumarsono. (wok/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore