Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Januari 2017 | 10.47 WIB

Wajib Pajak Disandera Petugas DJP

Suasana pelayanan pembayaran pajak dan amnesti pajak di Kantor Pajak Medan Polonia, Sumut. - Image

Suasana pelayanan pembayaran pajak dan amnesti pajak di Kantor Pajak Medan Polonia, Sumut.

JawaPos.com - Program tax amnesty atau pengampunan pajak ternyata tidak selamanya diikuti oleh masyarakat yang menjadi wajib pajak (WP). Ternyata keengganan itu bisa berdampak fatal, jika pajak terhutang tidak dibayarkan kepada negara, yakni menjadi sandera Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


Hal itu seperti yang dilakukank DJP SUmut I yang mengeksekusi seorang WP berinsial JH. WP yang memiliki usaha peternakan ayam di Binjai itu memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 3,615 miliar.


Kepala Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar menyebutkan, yang bersangkutan diamankan dari kediamannya, Kamis (19/1). JH terutang pajak penghasilan (PPH) sejak 2008. "Penyanderaan terhadap JH tersebut merupakan langkah akhir. Sebab wajib pajak tersebut tak bersedia membayar kewajibannya," papar Mukhtar seperti yang dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (21/1).


Disebutkan Mukhtar, JH merupakan 1 dari 11 WP yang sebelumnya akan ditahan. Saat ini tinggal 10 wajib pajak yang belum dieksekusi. Dari 10 tersebut, 7 orang sudah membayar dan tinggal 3 wajib pajak lagi.


"JH terpaksa ditahan selama 6 bulan, dan sekarang telah dititipkan di Rumah Tahanan Klas I Tanjung Gusta Medan. Masa penahanannya dapat diperpanjang lagi 6 bulan bila tak juga melunasi kewajibannya. Hal ini sesuai sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2000," jelas Mukhtar.


Menurut dia, JH tak mau membayar lantaran tak memiliki uang. Akan tetapi usaha peternakan ayamnya tetap berjalan. Meski begitu, pengemplang pajak tersebut masih memiliki kesempatan terbebas dari jeratan hukum, asalkan mengikuti program tax amnesty. "JH harus membayar sekitar Rp3,615 miliar. Selain itu, sanksi atau denda akibat tunggakan pajaknya berupa uang tebusan," tutur Mukhtar.


Di tempat yang sama, Kepala KPP Pratama Binjai, M Ivon Indardi menambahkan, sebelum menahan JH pihaknya sudah melakukan berbagai upaya persuasif. Seperti, sosialisasi, teguran, pemanggilan paksa, penyitaan dan pencekalan. Akan tetapi, JH tidak beritikad baik.


Ivon mengatakan, di wilayah kerjanya yang merupakan Binjai dan Langkat, terdapat lebih dari 100 wajib pajak yang menunggak dengan total Rp90 miliar. Rata-rata wajib pajak tersebut menunggak lebih dari Rp100 juta.


"Sekitar 100 penunggak pajak merupakan yang paling besar tunggakannya, dengan nilai Rp63 miliar. Untuk itu, kepada para penunggak pajak, diharapkan dapat memanfaatkan program tax amnesty. Lantaran saat program berakhir, tindakan tegas akan dilakukan," ujarnya. (ris/ila/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore