
Suasana pelayanan pembayaran pajak dan amnesti pajak di Kantor Pajak Medan Polonia, Sumut.
JawaPos.com - Program tax amnesty atau pengampunan pajak ternyata tidak selamanya diikuti oleh masyarakat yang menjadi wajib pajak (WP). Ternyata keengganan itu bisa berdampak fatal, jika pajak terhutang tidak dibayarkan kepada negara, yakni menjadi sandera Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal itu seperti yang dilakukank DJP SUmut I yang mengeksekusi seorang WP berinsial JH. WP yang memiliki usaha peternakan ayam di Binjai itu memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 3,615 miliar.
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar menyebutkan, yang bersangkutan diamankan dari kediamannya, Kamis (19/1). JH terutang pajak penghasilan (PPH) sejak 2008. "Penyanderaan terhadap JH tersebut merupakan langkah akhir. Sebab wajib pajak tersebut tak bersedia membayar kewajibannya," papar Mukhtar seperti yang dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (21/1).
Disebutkan Mukhtar, JH merupakan 1 dari 11 WP yang sebelumnya akan ditahan. Saat ini tinggal 10 wajib pajak yang belum dieksekusi. Dari 10 tersebut, 7 orang sudah membayar dan tinggal 3 wajib pajak lagi.
"JH terpaksa ditahan selama 6 bulan, dan sekarang telah dititipkan di Rumah Tahanan Klas I Tanjung Gusta Medan. Masa penahanannya dapat diperpanjang lagi 6 bulan bila tak juga melunasi kewajibannya. Hal ini sesuai sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2000," jelas Mukhtar.
Menurut dia, JH tak mau membayar lantaran tak memiliki uang. Akan tetapi usaha peternakan ayamnya tetap berjalan. Meski begitu, pengemplang pajak tersebut masih memiliki kesempatan terbebas dari jeratan hukum, asalkan mengikuti program tax amnesty. "JH harus membayar sekitar Rp3,615 miliar. Selain itu, sanksi atau denda akibat tunggakan pajaknya berupa uang tebusan," tutur Mukhtar.
Di tempat yang sama, Kepala KPP Pratama Binjai, M Ivon Indardi menambahkan, sebelum menahan JH pihaknya sudah melakukan berbagai upaya persuasif. Seperti, sosialisasi, teguran, pemanggilan paksa, penyitaan dan pencekalan. Akan tetapi, JH tidak beritikad baik.
Ivon mengatakan, di wilayah kerjanya yang merupakan Binjai dan Langkat, terdapat lebih dari 100 wajib pajak yang menunggak dengan total Rp90 miliar. Rata-rata wajib pajak tersebut menunggak lebih dari Rp100 juta.
"Sekitar 100 penunggak pajak merupakan yang paling besar tunggakannya, dengan nilai Rp63 miliar. Untuk itu, kepada para penunggak pajak, diharapkan dapat memanfaatkan program tax amnesty. Lantaran saat program berakhir, tindakan tegas akan dilakukan," ujarnya. (ris/ila/iil/JPG)

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
