
Suasana pelayanan pembayaran pajak dan amnesti pajak di Kantor Pajak Medan Polonia, Sumut.
JawaPos.com - Program tax amnesty atau pengampunan pajak ternyata tidak selamanya diikuti oleh masyarakat yang menjadi wajib pajak (WP). Ternyata keengganan itu bisa berdampak fatal, jika pajak terhutang tidak dibayarkan kepada negara, yakni menjadi sandera Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal itu seperti yang dilakukank DJP SUmut I yang mengeksekusi seorang WP berinsial JH. WP yang memiliki usaha peternakan ayam di Binjai itu memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 3,615 miliar.
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar menyebutkan, yang bersangkutan diamankan dari kediamannya, Kamis (19/1). JH terutang pajak penghasilan (PPH) sejak 2008. "Penyanderaan terhadap JH tersebut merupakan langkah akhir. Sebab wajib pajak tersebut tak bersedia membayar kewajibannya," papar Mukhtar seperti yang dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (21/1).
Disebutkan Mukhtar, JH merupakan 1 dari 11 WP yang sebelumnya akan ditahan. Saat ini tinggal 10 wajib pajak yang belum dieksekusi. Dari 10 tersebut, 7 orang sudah membayar dan tinggal 3 wajib pajak lagi.
"JH terpaksa ditahan selama 6 bulan, dan sekarang telah dititipkan di Rumah Tahanan Klas I Tanjung Gusta Medan. Masa penahanannya dapat diperpanjang lagi 6 bulan bila tak juga melunasi kewajibannya. Hal ini sesuai sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2000," jelas Mukhtar.
Menurut dia, JH tak mau membayar lantaran tak memiliki uang. Akan tetapi usaha peternakan ayamnya tetap berjalan. Meski begitu, pengemplang pajak tersebut masih memiliki kesempatan terbebas dari jeratan hukum, asalkan mengikuti program tax amnesty. "JH harus membayar sekitar Rp3,615 miliar. Selain itu, sanksi atau denda akibat tunggakan pajaknya berupa uang tebusan," tutur Mukhtar.
Di tempat yang sama, Kepala KPP Pratama Binjai, M Ivon Indardi menambahkan, sebelum menahan JH pihaknya sudah melakukan berbagai upaya persuasif. Seperti, sosialisasi, teguran, pemanggilan paksa, penyitaan dan pencekalan. Akan tetapi, JH tidak beritikad baik.
Ivon mengatakan, di wilayah kerjanya yang merupakan Binjai dan Langkat, terdapat lebih dari 100 wajib pajak yang menunggak dengan total Rp90 miliar. Rata-rata wajib pajak tersebut menunggak lebih dari Rp100 juta.
"Sekitar 100 penunggak pajak merupakan yang paling besar tunggakannya, dengan nilai Rp63 miliar. Untuk itu, kepada para penunggak pajak, diharapkan dapat memanfaatkan program tax amnesty. Lantaran saat program berakhir, tindakan tegas akan dilakukan," ujarnya. (ris/ila/iil/JPG)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
