
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua tersangka di kasus berbeda ke tahap penuntutan (tahap dua).
Mereka adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Farizal dan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair.
"Ada pelimpahan tahap 2 dilakukan terhadap dua orang tersangka hari ini. Dilakukan pelimpahan tahap 2 artinya berkas perkara dan barang bukti di limpahkan ke penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (20/1).
Diketahui, Farizal merupakan tersangka penerima suap terkait penanganan perkara penjualan gula tanpa SNI di PN Padang, Sumbar.
Sementara Rajamohanan adalah tersangka pemberi suap kepada Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarna.
Menurut Febri, KPK memindahkan penahanan Farizal untuk dititipkan di Rutan Polda Sumatera Barat. Sidang pokok perkara Farizal akan digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Sumbar.
Lain halnya dengan Rajamohanan yang akan disidang di Jakarta.
"Jadi pelimpahan tahap dua hari ini, P21 tanggal 18 Januari 2017. Sidang direncanakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," paparnya.
Diketahui, .KPK menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy pada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumbar Farizal.
Pemberian duit terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan.
Sehingga selain sebagai JPU, Farizal bertindak selaku penasihat hukum Xaveriandy. Farizal diduga menerima duit Rp 365 juta dari Xaveriandy.
Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian duit buat Irman tapi dalam perkara berbeda. Irman diduga menerima duit Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar.
Sementara pada 22 November 2016, KPK lalu menetapkan Country Director PT EKP, Rajesh Rajamohanan Nair sebagai pemberi suap dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno sebagai tersangka penerima suap.
Suap diberikan Rajesh agar Handang membebaskan atau menghapuskan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
