
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua tersangka di kasus berbeda ke tahap penuntutan (tahap dua).
Mereka adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Farizal dan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair.
"Ada pelimpahan tahap 2 dilakukan terhadap dua orang tersangka hari ini. Dilakukan pelimpahan tahap 2 artinya berkas perkara dan barang bukti di limpahkan ke penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (20/1).
Diketahui, Farizal merupakan tersangka penerima suap terkait penanganan perkara penjualan gula tanpa SNI di PN Padang, Sumbar.
Sementara Rajamohanan adalah tersangka pemberi suap kepada Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarna.
Menurut Febri, KPK memindahkan penahanan Farizal untuk dititipkan di Rutan Polda Sumatera Barat. Sidang pokok perkara Farizal akan digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Sumbar.
Lain halnya dengan Rajamohanan yang akan disidang di Jakarta.
"Jadi pelimpahan tahap dua hari ini, P21 tanggal 18 Januari 2017. Sidang direncanakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," paparnya.
Diketahui, .KPK menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy pada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumbar Farizal.
Pemberian duit terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan.
Sehingga selain sebagai JPU, Farizal bertindak selaku penasihat hukum Xaveriandy. Farizal diduga menerima duit Rp 365 juta dari Xaveriandy.
Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian duit buat Irman tapi dalam perkara berbeda. Irman diduga menerima duit Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar.
Sementara pada 22 November 2016, KPK lalu menetapkan Country Director PT EKP, Rajesh Rajamohanan Nair sebagai pemberi suap dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno sebagai tersangka penerima suap.
Suap diberikan Rajesh agar Handang membebaskan atau menghapuskan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
