Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Januari 2017 | 05.03 WIB

Soal Kasus Habib Rizieq, Begini Pernyataan Kejati Jabar 

Imam Besar FPI, Habib Rizieq - Image

Imam Besar FPI, Habib Rizieq


JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengkonfirmasi bawa kasus penodaan simbol negara Pancasila yang menjerat Imam Besar Front Pembela Indonesa (FPI), Habib Rizieq, diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.


Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tingi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi.    


Untung menyebutkan bahwa pihaknya dalam hal ini hanya bersifat koordinatif, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hanya menerima Surat 


Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terduga Rizieq Shihab tiga hari yang lalu.


"Sebatas itu saja, kalau menyangkut materi silahkan tanyakan kepada penyidik kepolisian," ujar Untung di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Jum'at (20/1).


Guna menambahkan terkait tindak lanjut kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan mempersiapkan Jaksa Senior untuk menangani pada ranah peradilan melalui surat P16.


"SPDP kita terima, otomatis Kejaksaan Tinggi bakal menunjuk Jaksa senior untuk mengikuti perkembangan penyidikan," katanya.


Rizieq Shihab dilaporkan atas  dugaan penodaan lambang negara Pancasila yang terbukti dari barang bukti video durasi 20 menit, dalam video tersebut terduga Rizieq Shihab menyebutkan bahwa Rizieq menyebutkan Pancasila Soekarno, Ketuhanan ada di pantat. 


Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta, Ketuhanan ada di kepala, kasus ini dilaporkan ke Mabes Polri kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.


Sehubungan dinaikan ke tahap penyidikan, Rizieq Shihab berstatus menjadi saksi, penyidik dari Polda Jabar berencana kembali memanggil Rizieq guna menjalani pemeriksaan.


Selain itu, dalam kasus penodaan ini akan dihadirkan beberapa saksi ahli untuk membantu proses penyidikan.(jar/rmol/mam/JPG)

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore