Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Januari 2017 | 03.09 WIB

Sebut Pahlawan Kafir, Dwi Estiningsih Diperiksa Polda Metro

Ilistrasi - Image

Ilistrasi

JawaPos.com - Hari ini Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Dwi Estiningsih, netizen asal Yogyakarta. Hal ini dilakukan karena cuitan di Twitter dari Dwi yang berisikan gambar pahlawan di mata uang dan disebut sebagai pahlawan kafir.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pemeriksaan itu. “Agenda pemeriksaannya hari ini, tetapi belum tahu mau datang apa tidak," ujar dia Jumat (20/1).


Argo mengatakan, Dwi dipanggil sebagai saksi terlapor. Panggilan ini merupakan panggilan perdana. Menurut dia, sebelum memanggil Dwi, penyidik telah memeriksa saksi dan ahli. Saksi ahli yang sudah dimintai keterangan yakni ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE hingga ahli sosiolog. "Ya tentunya kalau sudah panggil terlapor itu pasti sudah panggil saksi ahli," tandasnya.


Dwi dilaporkan oleh Ahmad Zaenal Efendi dari Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri). Ahmad menilai, cuitan Dwi itu telah menyebarkan rasa kebencian dan permusuhan bernuansa SARA.


"Forkapri melaporkan Dwi Estiningsih atas twit berisi ujaran kebencian bernuansa Sara di akun twitternya," ujar Birgaldo Sinaga selaku kuasa hukum pelapor, Ahmad Zaenal Efendi  di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/12).


Birgaldo mempersoalkan dua cuitan Dwi pada akun twitternya @estiningsihdwi pada tanggal 19 Desember lalu. Pertama adalah cuitan "Iya sebagin kecil dari nonmuslim berjuang, mayoritas pengkhianat. Untung sy belajar #sejarah".


"Kemudian cuitan keduanya yaitu 'Luar biasa negeri yg mayoritas Islam ini. Dari ratusan pahlawan, terpilih 5 dari 11 adalah pahlawan kafir. #lelah." Cuitannya itu me-retwit ulang twitter @wartapolitik.


Atas hal itu, Ahmad Zaenal Efendi yang mengaku sebagai anak pejuang merasa terhina dengan pernyataan Dwi tersebut. Dalam laporan bernomor LP/6252/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus, Dwi dilaporkan atas tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (elf/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore