Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Januari 2017 | 01.55 WIB

Bareskrim Periksa Mpok Sylvi Karena Ada Potensi Korupsi di Dana Rp 6,8 Miliar

Kombes Pol Martinus Sitompul - Image

Kombes Pol Martinus Sitompul

JawaPos.com - Belum selesai perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, nama Sylviana Murni kembali terseret di kasus dugaan korupsi berbeda. Kali ini adalah dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta ke Kwarda gerakan pramuka DKI tahun anggaran 2014 dan 2015. Di mana Sylviana adalah Ketua Kwartir Daerah DKI Jakarta sejak Januari 2015 hingga 2018.

Mabes Polri menerangkan, pengusutan kasus dugaan korupsi di dana hibah sebesar Rp 6,8 miliar ini bermula atas laporan masyarakat pada akhir November 2016 silam. Dari situ kemudian dilakukan penyelidikan mendalam dan telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Saksi sudah ada 20, ditambah Bu Sylvi itu menjadi 21,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, Jumat (20/1).

Salah satu dasar penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan sejumlah saksi karena adanya penyelewengan dari dana sebesar Rp 6,8 miliar itu.Di mana diduga tidak semua dana itu digunakan untuk kegiatan, bahkan ada juga kegiatan fiktif.

“Dari Rp 6,8 (miliar) itu akan dilihat apakah cenderung (digunakan dengan benar) atau ada potensi dugaan korupsi. Makanya dilakukan pemeriksaan untuk melihat proses ini,” sambung Martinus yang merupakan mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.

Mpok Sylvi -sapaan akrab- Sylviana Murni- menurut Martinus adalah terlapor personal. Pelapor kata dia tidak melaporkan Kwartir Pramuka, tapi langsung kepada Mpok Sylvi selaku Ketua Kwartir Daerah DKI Jakarta. “Laporannya personal ya,” kata dia.

Setelah melakukan pemeriksaan, menurut Martinus, penyidik Bareskrim bakal melakukan gelar perkara. Di gelar perkara itu nanti akan ditentukan apakah kasus itu berlanjut atau akan dihentikan.

“Dalam proses penyelidikan kita belum tentukan ada pidana atau bukan, nanti ada gelar, para ahli dan mereka yang diperiksa. Nanti akan tahu apa akan teruskan atau berhenti,” tukas dia. (elf/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore