Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Januari 2017 | 01.21 WIB

Selama 8 Jam Diperiksa Bareskrim, Ini yang Disampaikan Mpok Sylvi

Sylviana Murni - Image

Sylviana Murni

JawaPos.com - Sylviana Murnia merampungkan pemeriksaannya di Bareskrim Polri. Dia diperiksa selama delapan jam dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pemeriksaan ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemprov DKI di Kwarda gerakan pramuka DKI tahun anggaran 2014 dan 2015.

Usai diperiksa, menurut Mpok Sylvi -sapaan akrab Sylviana Murni-, ada kekeliruan dari pemanggilan yang dilakukan penyidik dari lembaga berlambang busur panah itu. “Di sini pengelolaan dana bantuan sosial Pemprov DKI Jakarta tetapi ini bukan dana bansos tetapi ini adalah dana hibah,” kata dia di depan kantor sementara Dittipikor yang ada di Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/1)

Lalu dia yang juga mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini menerangkan, dana bansos itu tertuang dalam SK Gubernur DKI Jakarta nomor 235 tahun 2014. Tepatnya pada tanggal 14 Februari dan ditandatangi Gubernur DKI era Joko Widodo.

"Di sana disampaikan bahwa biaya operasional pengurus Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja daerah atau apbd melalui belanja hibah. Jadi jelas di sini bukan bansos tetapi hibah,” ucap Sylvi.

Dia juga mengklarifikasi soal dana Rp 6,8 miliar yang menjadi permasalahan. Menurut dia, dana itu sudah disalurkan bersama dengan teman-teman pengurus Kwarda. “Di sini tadi jelas ya untuk kepengurusan tahun 2013 hingga 2018,” sambungnya.

Sylvi yang juga berpasangan dengan Agus Harimurti Yudhoyono untuk maju di Pilgub DKI itu menerangkan, dari hasil kegiatan pada 2014 sudah jelas ada  auditor independen yang mengawasi setiap kegiatan dan pengeluaran dana.

“(Audit independen) menyatakan bahwa kegiatan semua ini adalah wajar jadi di sini disampaikan bahwa laporan audit atas laporan keuangan Kwarda gerakan pramuka 2014 telah kami audit pada 23 juni 2015 dengan pendapat wajar,” bebernya.

Lalu kata dia, dari Rp 6,8 miliar dana yang dihibahkan itu masih bersisa. Dan sisanya telah dikembalikan ke kas daerah. “Dari dana itu (Rp 6,8) kami ada yang tidak bisa dilaksanakan karena berbagai hal. Ini ada bukti pengembalian ke kas daerah sejumlah Rp 801 juta sekian. Ini pengembalian,” tegas dia.

Menurut dia lagi, apa yang telah disampaikan kepada penyidik Bareskrim sudah sangat terbuka dan disertai bukti. Mpok Sylvi juga berharap pemberitaan di media jangan sampai ada yang menyampaikan hal yang tak sesuai. Ke depannya dia juga akan memberikan bukti yang lebih detail ke penyidik agar membuat terang kasus yang menyeret namanya itu.

“Akan ada tambahan (bukti) lebih detail yang kami sampaikan kepada penyidik. Nah selebihnya saya mengucapkan terima kasih kepada semuanya. Dan selanjutnya saya menyerahkan semuanya kepada Allah Subahana Wata’Ala,” tukas dia. (elf/JPG)

Editor: Thomas Kukuh
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore