Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Januari 2017 | 00.30 WIB

Seorang Warga Jember Diringkus karena Edarkan Upal Rp 650 Juta

PENGEDAR UPAL: Achmad Junaidi digelandang petugas kepolisian di Mapolres Jember. - Image

PENGEDAR UPAL: Achmad Junaidi digelandang petugas kepolisian di Mapolres Jember.


JawaPos.com– Tim Resmob Polres Jember meringkus Achmad Junaidi, 50, warga Jalan Doho V Gang Bekasi, Lingkungan Sumberdanang, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember. Pria itu diduga kuat hendak mengedarkan uang palsu (upal). Dia ditangkap saat menunggu calon pembeli upal di depan Bengkel Las Tegal Jaya, Kaliwates, Rabu malam (18/1).



’’Penangkapan tersangka (Junaidi, Red) bermula dari laporan masyarakat. Laporan itu kami tindaklanjuti.Tersangka ditangkap beserta barang bukti (BB) upal,” ungkap Kapolres AKBP Kusworo Wibowo yang didampingi Kasatreskrim AKP Bambang Wijaya.



Kusworo menuturkan, saat ditangkap, tersangka membawa bungkusanberisi upal sekitar Rp 60 juta. Tersangka lantas dibawa ke mapolres untuk diperiksa. ’’Tersangka mengaku masih menyimpan upal di rumah,” ujarnya.



Petugas pun bergerak ke rumah tersangka. Di sana, mereka menemukan ribuan lembar upal pecahan Rp 100 ribu. ’’Total ada 6.500 lembar upal atau senilai Rp 650 juta yang kami sita dari tersangka,” jelas Kusworo.



Upal tersebutdibeli tersangka dari seseorang yang masih diselidiki. ’’Untuk upal Rp10 juta, tersangkamembeli dengan uang asli senilai Rp 3 juta. Upal itu kembali dijual seharga Rp 3,5 juta.Jadi, tersangka dapat untung Rp 500 ribu,” imbuhnya.



Sementara itu, terkait peredaran upal oleh tersangka, Kusworo menyatakan masih melakukan penyelidikan. ’’Tersangka menjual upalnya kepada siapa saja,kemudian upal itu didapat dari mana, masih kami selidiki. Intinya, penyelidikan kasus ini terus kami kembangkan,” tuturnya.



Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011tentang Mata Uang. ’’Barang siapa yang mengedarkan, memiliki, dan menyimpan uang palsu diancam pidana sepuluh tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” tegas Kusworo.



Berdasar informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Jember, tersangka sudah cukup lama menyimpan upal. Upal tersebut dijual pada saat-saat tertentu dengan melihat kondisi keamanan. ’’Saatditangkap, tersangka hendak menjual upalnya kepada calon pembeli. Tapi, aksi itu diendus petugas,” ucap sumber Jawa Pos Radar Jember.Selainupal, polisi mengamankan BB motor Honda Vario bernopol M 6668 BQ yang digunakan sebagai sarana oleh tersangka. (jum/sh/c18/diq)






















Editor: Miftakhul F.S
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore