
PENGEDAR UPAL: Achmad Junaidi digelandang petugas kepolisian di Mapolres Jember.
JawaPos.com– Tim Resmob Polres Jember meringkus Achmad Junaidi, 50, warga Jalan Doho V Gang Bekasi, Lingkungan Sumberdanang, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember. Pria itu diduga kuat hendak mengedarkan uang palsu (upal). Dia ditangkap saat menunggu calon pembeli upal di depan Bengkel Las Tegal Jaya, Kaliwates, Rabu malam (18/1).
’’Penangkapan tersangka (Junaidi, Red) bermula dari laporan masyarakat. Laporan itu kami tindaklanjuti.Tersangka ditangkap beserta barang bukti (BB) upal,” ungkap Kapolres AKBP Kusworo Wibowo yang didampingi Kasatreskrim AKP Bambang Wijaya.
Kusworo menuturkan, saat ditangkap, tersangka membawa bungkusanberisi upal sekitar Rp 60 juta. Tersangka lantas dibawa ke mapolres untuk diperiksa. ’’Tersangka mengaku masih menyimpan upal di rumah,” ujarnya.
Petugas pun bergerak ke rumah tersangka. Di sana, mereka menemukan ribuan lembar upal pecahan Rp 100 ribu. ’’Total ada 6.500 lembar upal atau senilai Rp 650 juta yang kami sita dari tersangka,” jelas Kusworo.
Upal tersebutdibeli tersangka dari seseorang yang masih diselidiki. ’’Untuk upal Rp10 juta, tersangkamembeli dengan uang asli senilai Rp 3 juta. Upal itu kembali dijual seharga Rp 3,5 juta.Jadi, tersangka dapat untung Rp 500 ribu,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait peredaran upal oleh tersangka, Kusworo menyatakan masih melakukan penyelidikan. ’’Tersangka menjual upalnya kepada siapa saja,kemudian upal itu didapat dari mana, masih kami selidiki. Intinya, penyelidikan kasus ini terus kami kembangkan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011tentang Mata Uang. ’’Barang siapa yang mengedarkan, memiliki, dan menyimpan uang palsu diancam pidana sepuluh tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” tegas Kusworo.
Berdasar informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Jember, tersangka sudah cukup lama menyimpan upal. Upal tersebut dijual pada saat-saat tertentu dengan melihat kondisi keamanan. ’’Saatditangkap, tersangka hendak menjual upalnya kepada calon pembeli. Tapi, aksi itu diendus petugas,” ucap sumber Jawa Pos Radar Jember.Selainupal, polisi mengamankan BB motor Honda Vario bernopol M 6668 BQ yang digunakan sebagai sarana oleh tersangka. (jum/sh/c18/diq)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
