
Ilustrasi
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan antara Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (19/1).
Sidang dengan hakim tunggal Noor Edi Yono beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan tanggapan KPK terhadap jawaban saksi ahli pihak pemohon, Umar Samiun dalam persidangan sebelumnya.
Saksi ahli yang dihadirkan KPK adalah Adnan Pasiladja yang merupakan mantan hakim. Adnan memberikan keterangan selaku ahli dalam bidang hukum acara pidana.
Agus Dwiwarsono selaku kuasa hukum Umar Samiun memberikan beberapa pertanyaan kepada saksi ahli KPK mengenai proses penetapan tersangka berdasarkan KUHAP. Jika alat bukti yang digunakan penyidik maupun penyelidik dengan menggunakan keterangan terdakwa maupun saksi dalam persidangan terhadap kasus lainnya.
Dalam penjelasannya Adnan memaparkan bahwa dalam menetapkan tersangka harus melalui proses yang diatur dalam KUHAP. Artinya, walaupun dalam proses penyelidikan maupun penyidikan memang sudah bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi harus melalui proses.
"Harus melalui proses untuk menjadikan alat bukti kesaksian dalam fakta persidangan di perkara lain. KPK boleh saja menetapkan tersangka perkara baru melalui pengembangan penyidikan dari perkara lain atas bukti dalam sebuah persidangan. Tetapi tetap harus melalui proses sudah adanya minimal 2 alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan calon tersangka untuk mencari tersangka dalam suatu kasus," paparnya.
Adnan juga mengatakan bahwa proses penyelidikan dalam suatu perkara merupakan hanya sub dari penyidikan. Didalam KUHAP juga yang ada hanya penyidikan. Kalau sudah memenuhi syarat dan diperoleh alat bukti terjadinya indikasi korupsi dalam sebuah persidangan perkara lain maka bisa dilakukan penyidikan di perkara yang lain tanpa melakukan penyelidikan.
"Tidak perlu diperiksa baru dinyatakan sebagai tersangka. Dalam KUHAP pemeriksaan tersangka bukan untuk membuktikan salah dan tidaknya. Bagaimana kalau dia menyangkal. Maka tidak bisa dinyatakan sebagai tersangka," tambah dia.
Lebih lanjut dia menuturkan, bila penyidik sudah mempunyai dua alat bukti maka sudah bisa menetapkan tersangka dalam suatu perkara. Tetapi penyidik tidak bisa menggunakan bukti sebuah keterangan di persidangan jika tidak melalui proses seperti yang diatur didalam KUHAP.
"Kembali saya katakan bahwa penyidik harus kembali melakukan proses penyidikan kembali. Ada proses yang harus dilalui, tidak serta merta bukti di sebuah persidangan dijadikan bukti di perkara baru tanpa melalui proses. Harus memanggil saksi-saksi yang memberikan keterangan di persidangan untuk diperiksa," tegasnya. (elf/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
