
Ilustrasi
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan antara Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (19/1).
Sidang dengan hakim tunggal Noor Edi Yono beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan tanggapan KPK terhadap jawaban saksi ahli pihak pemohon, Umar Samiun dalam persidangan sebelumnya.
Saksi ahli yang dihadirkan KPK adalah Adnan Pasiladja yang merupakan mantan hakim. Adnan memberikan keterangan selaku ahli dalam bidang hukum acara pidana.
Agus Dwiwarsono selaku kuasa hukum Umar Samiun memberikan beberapa pertanyaan kepada saksi ahli KPK mengenai proses penetapan tersangka berdasarkan KUHAP. Jika alat bukti yang digunakan penyidik maupun penyelidik dengan menggunakan keterangan terdakwa maupun saksi dalam persidangan terhadap kasus lainnya.
Dalam penjelasannya Adnan memaparkan bahwa dalam menetapkan tersangka harus melalui proses yang diatur dalam KUHAP. Artinya, walaupun dalam proses penyelidikan maupun penyidikan memang sudah bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi harus melalui proses.
"Harus melalui proses untuk menjadikan alat bukti kesaksian dalam fakta persidangan di perkara lain. KPK boleh saja menetapkan tersangka perkara baru melalui pengembangan penyidikan dari perkara lain atas bukti dalam sebuah persidangan. Tetapi tetap harus melalui proses sudah adanya minimal 2 alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan calon tersangka untuk mencari tersangka dalam suatu kasus," paparnya.
Adnan juga mengatakan bahwa proses penyelidikan dalam suatu perkara merupakan hanya sub dari penyidikan. Didalam KUHAP juga yang ada hanya penyidikan. Kalau sudah memenuhi syarat dan diperoleh alat bukti terjadinya indikasi korupsi dalam sebuah persidangan perkara lain maka bisa dilakukan penyidikan di perkara yang lain tanpa melakukan penyelidikan.
"Tidak perlu diperiksa baru dinyatakan sebagai tersangka. Dalam KUHAP pemeriksaan tersangka bukan untuk membuktikan salah dan tidaknya. Bagaimana kalau dia menyangkal. Maka tidak bisa dinyatakan sebagai tersangka," tambah dia.
Lebih lanjut dia menuturkan, bila penyidik sudah mempunyai dua alat bukti maka sudah bisa menetapkan tersangka dalam suatu perkara. Tetapi penyidik tidak bisa menggunakan bukti sebuah keterangan di persidangan jika tidak melalui proses seperti yang diatur didalam KUHAP.
"Kembali saya katakan bahwa penyidik harus kembali melakukan proses penyidikan kembali. Ada proses yang harus dilalui, tidak serta merta bukti di sebuah persidangan dijadikan bukti di perkara baru tanpa melalui proses. Harus memanggil saksi-saksi yang memberikan keterangan di persidangan untuk diperiksa," tegasnya. (elf/JPG)

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
