Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Januari 2017 | 23.20 WIB

Saksi Ahli KPK: Penetapan Tersangka Bupati Buton Harus Melalui Proses

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan antara Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (19/1).

Sidang dengan hakim tunggal Noor Edi Yono beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan tanggapan KPK terhadap jawaban saksi ahli pihak pemohon, Umar Samiun dalam persidangan sebelumnya.

Saksi ahli yang dihadirkan KPK adalah Adnan Pasiladja yang merupakan mantan hakim. Adnan memberikan keterangan selaku ahli dalam bidang hukum acara pidana.

Agus Dwiwarsono selaku kuasa hukum Umar Samiun memberikan beberapa pertanyaan kepada saksi ahli KPK mengenai proses penetapan tersangka berdasarkan KUHAP. Jika alat bukti yang digunakan penyidik maupun penyelidik dengan menggunakan keterangan terdakwa maupun saksi dalam persidangan terhadap kasus lainnya.

Dalam penjelasannya Adnan memaparkan bahwa dalam menetapkan tersangka harus melalui proses yang diatur dalam KUHAP. Artinya, walaupun dalam proses penyelidikan maupun penyidikan memang sudah bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi harus melalui proses.

"Harus melalui proses untuk menjadikan alat bukti kesaksian dalam fakta persidangan di perkara lain. KPK boleh saja menetapkan tersangka perkara baru melalui pengembangan penyidikan dari perkara lain atas bukti dalam sebuah persidangan. Tetapi tetap harus melalui proses sudah adanya minimal 2 alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan calon tersangka untuk mencari tersangka dalam suatu kasus," paparnya.

Adnan juga mengatakan bahwa proses penyelidikan dalam suatu perkara merupakan hanya sub dari penyidikan. Didalam KUHAP juga yang ada hanya penyidikan. Kalau sudah memenuhi syarat dan diperoleh alat bukti terjadinya indikasi korupsi dalam sebuah persidangan perkara lain maka bisa dilakukan penyidikan di perkara yang lain tanpa melakukan penyelidikan. 

"Tidak perlu diperiksa baru dinyatakan sebagai tersangka. Dalam KUHAP pemeriksaan tersangka bukan untuk membuktikan salah dan tidaknya. Bagaimana kalau dia menyangkal. Maka tidak bisa dinyatakan sebagai tersangka," tambah dia.

Lebih lanjut dia menuturkan, bila penyidik sudah mempunyai dua alat bukti maka sudah bisa menetapkan tersangka dalam suatu perkara. Tetapi penyidik tidak bisa menggunakan bukti sebuah keterangan di persidangan jika tidak melalui proses seperti yang diatur didalam KUHAP.

"Kembali saya katakan bahwa penyidik harus kembali melakukan proses penyidikan kembali. Ada proses yang harus dilalui, tidak serta merta bukti di sebuah persidangan dijadikan bukti di perkara baru tanpa melalui proses. Harus memanggil saksi-saksi yang memberikan keterangan di persidangan untuk diperiksa," tegasnya. (elf/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore