
Herman Khaeron
JawaPos.com - Rencana pemerintah membolehkan pihak asing melabeli pulau-pulau di Indonesia mendapat kritik tajam dari DPR. Pasalnya, pulau menjadi acuan terhadap batas negara.
"Nggak boleh asing memberi nama, yang boleh negara, dan kita daftarkan ke PBB sebagai properti negara atau state property. Karena itu juga menjadi acuan terhadap tapal batas," tegas Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/1).
Soal apakah pulau bisa dikelola pihak asing atau diserahkan kepada swasta, menurutnya, bisa saja. Namun, pengelolaan itu harus untuk kemakmuran rakyat dan negara mendapat keuntungan.
Selain itu, pengelolaannya juga perlu dibatasi. Misalnya, jangan sampai pengelolaan itu hingga puluhan tahun bahkan ratusan tahun. "Jangan pengelolaan swasta misalkan seratus tahun, delapan puluh tahun, kan menjadi tidak rasional," tegas Herman.
Dengan kata lain, tidak ada kepemilikan satu pulau atau perairan oleh pihak lain, baik individu maupun korporasi. "Itu harus dimiliki oleh negara, kalau pun dikelola, tentu negara punya otoritas untuk memberikan batasan-batasan terhadap pengelolaan itu," tutur legislator asal Jawa Barat itu.
Lantas bagaimana pengawasan terhadap pulau yang dikelola asing? Menurut Herman, dengan adanya pembatasan itu termasuk ke dalam sistem pengawasan dan pengendalian. Sebab, sebagian besar pulau-pulau tersebut masuk ke dalam kawasan konsevasi.
"Sehingga di dalamnya ada aturan mengikat yang tidak semuanya bisa digunakan sebagai penguasaan, baik individu maupun korporasi," pungkasnya.
Sebelumnya, ide untuk memberikan hak kepada asing melabeli pulau Indonesia datang dari wisatawan Jepang yang tertarik dengan Pulau Morotai, Maluku. Di wilayah tersebut terdapat tujuh lapangan terbang yang salah satunya ingin dikembangkan oleh Jepang untuk pulau lanjut usia atau lansia (elderly resort).
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pun menegaskan bahwa investor asing hanya dipersilakan untuk memberikan nama dan mengelola pulau tersebut dan bukan memilikinya.
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga saat ini ada sekitar 4.000 pulau di Indonesia yang belum memiliki nama. Sebanyak 55 pulau sudah dikelola pihak lain, 34 di antaranya asing. (dna/JPG)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
