
Herman Khaeron
JawaPos.com - Rencana pemerintah membolehkan pihak asing melabeli pulau-pulau di Indonesia mendapat kritik tajam dari DPR. Pasalnya, pulau menjadi acuan terhadap batas negara.
"Nggak boleh asing memberi nama, yang boleh negara, dan kita daftarkan ke PBB sebagai properti negara atau state property. Karena itu juga menjadi acuan terhadap tapal batas," tegas Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/1).
Soal apakah pulau bisa dikelola pihak asing atau diserahkan kepada swasta, menurutnya, bisa saja. Namun, pengelolaan itu harus untuk kemakmuran rakyat dan negara mendapat keuntungan.
Selain itu, pengelolaannya juga perlu dibatasi. Misalnya, jangan sampai pengelolaan itu hingga puluhan tahun bahkan ratusan tahun. "Jangan pengelolaan swasta misalkan seratus tahun, delapan puluh tahun, kan menjadi tidak rasional," tegas Herman.
Dengan kata lain, tidak ada kepemilikan satu pulau atau perairan oleh pihak lain, baik individu maupun korporasi. "Itu harus dimiliki oleh negara, kalau pun dikelola, tentu negara punya otoritas untuk memberikan batasan-batasan terhadap pengelolaan itu," tutur legislator asal Jawa Barat itu.
Lantas bagaimana pengawasan terhadap pulau yang dikelola asing? Menurut Herman, dengan adanya pembatasan itu termasuk ke dalam sistem pengawasan dan pengendalian. Sebab, sebagian besar pulau-pulau tersebut masuk ke dalam kawasan konsevasi.
"Sehingga di dalamnya ada aturan mengikat yang tidak semuanya bisa digunakan sebagai penguasaan, baik individu maupun korporasi," pungkasnya.
Sebelumnya, ide untuk memberikan hak kepada asing melabeli pulau Indonesia datang dari wisatawan Jepang yang tertarik dengan Pulau Morotai, Maluku. Di wilayah tersebut terdapat tujuh lapangan terbang yang salah satunya ingin dikembangkan oleh Jepang untuk pulau lanjut usia atau lansia (elderly resort).
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pun menegaskan bahwa investor asing hanya dipersilakan untuk memberikan nama dan mengelola pulau tersebut dan bukan memilikinya.
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga saat ini ada sekitar 4.000 pulau di Indonesia yang belum memiliki nama. Sebanyak 55 pulau sudah dikelola pihak lain, 34 di antaranya asing. (dna/JPG)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
