
Ilistrasi
JawaPos.com - Ada-ada saja kelakuan Eko Sumardi. Pelaku kejahatan itu melawan aparat kepolisian ketika hendak ditangkap. Saat hendak dibekuk, Eko yang merupakan pencuri speedboat itu malah memekik dirampok.
"Sumardi melakukan perlawanan, dia meneriaki kita perampok saat hendak kita lakukan penangkapan di rumahnya," ungkap Kapolsek Sungai Ambawang, AKP Suhardi, Kamis (19/1).
Penangkapan yang dilakukan anggota buru sergap (Buser) ini berlangsung ketika Sumardi terlelap. "Dia sedang tidur, kita gerebek, dia malah teriaki kita perampok. Dengan kesigapan dan kecepatan anggota, dia berhasil kita tangkap," jelasnya.
Sumardi tak sendiri menjalankan aksi pencurian speedboat. Ia bersama rekannya bernama Acan alias Shinchan. "Saat ini kita sedang melakukan pengejaran terhadapnya," tutur Suhardi.
Polisi meminta Shinchan menyerahkan diri. “Jika tidak, kita akan mengambil tindakan tegas," ancamnya.
Sebenarnya, lanjut dia, Shinchan sudah dibekuk. Namun, ketika hendak membawanya, polisi dihalang-halangi keluarga Shinchan dan oknum warga Desa Ambawang Kuala. Mereka diperkirakan berjumlah enam puluh orang lebih.
"Puluhan warga tersebut menarik-narik Acan yang sudah diamankan oleh anggota unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang. Warga mengepung dan mengerumuni serta melakukan pemukulan terhadap anggota unit Reskrim kita, sehingga anggota unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang mengambil keputusan untuk melepaskan Acan dan kembali ke Polsek sungai Ambawang," beber Hardi.
Dikatakannya, Sumardi dijerat dengan Pasal 363 KUHP, juga Shinchan jika berhasil ditangkap. Namun, ia tak merinci apa tindakan yang akan diambil kepolisian terkait penegakan hukum yang dihalang-halangi warga.
Yang pasti, bersama dengan dibekuknya Sumardi, polisi mengamankan barang bukti berupa mesin speedboat. Sedangkan speedboat-nya diduga sudah ditenggelamkan oleh Shinchan.
"Ketika dilakukan pencarian, speedboat-nya sudah tidak ada, mungkin hanyut," terangnya. Penangkapan kedua pelaku yang berlangsung ekstrem ini berawal dari laporan yang dibuat oleh Eli B. Jatanra bernomor LP/ 567 /II/2016/Resta/sel abw, 22 februari 2016. (Zrn/fab/JPG)

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
