Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Januari 2017 | 22.06 WIB

Tarik Retribusi Rp 2000, Empat Perangkat Desa Ditangkap

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Cimahi mengamankan empat orang perangkat Desa Giriasih Batujajar Kabupaten Bandung Barat, Kamis (19/1). Keempatnya diduga melakukan pungli terhadap kendaraan-kendaraan yang lewat di Jalan Giriasih.

Keempat orang tersebut diantaranya seorang petugas perlindungan masyarakat (linmas) yang menarik retribusi dari para sopir, dua petugas bendahara desa yang menerima dan mengumpulkan hasil retribusi, serta Kepala Desa Giriasih. Usai diamankan, mereka lalu dibawa ke Mapolres Cimahi untuk diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Saber Pungli Polres Cimahi yang dipimpin oleh Kanit Reserse Umum Polres Cimahi, Idas Wardias langsung melakukan penggerebekan di tempat pemungutan retribusi yang berada persis di depan Kantor Desa Giriasih.

Tiap kendaraan yang melintasi jalan tersebut dimintai uang dengan nilai tertentu, diantaranya Rp2.000 untuk mobil pikup, Rp5.000 untuk truk kecil, Rp10.000 untuk truk besar, dan Rp25 ribu untuk truk kontainer bersumbu dua. Ironisnya, sebelum digrebeg, mobil petugas tim Saber Pungli Polres Cimahi yang berplat B juga sempat dimintai uang.

Bahkan sebelum dibawa petugas, salah satu pelaku masih sempat menarik retribusi kepada pengemudi truk yang sedang lewat. Setelah petugas memarahi, uang tersebut akhirnya dikembalikan lagi kepada sopir truk.

Informasinya, seorang perangkat desa yang diamankan mengakui bahwa setiap kendaraan angkutan yang lewat di jalan tersebut diwajibkan membayar retribusi. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan kas desa, keperluan RT/RW dan lain-lain.

"Dalam sehari, terkumpul sekitar Rp200-300 ribu  dari kendaraan-kendaraan yang lewat," kata perangkat desa yang diamankan ke Mapolres Cimahi.

Dari hasil pengembangan kasus, Kapolres Cimahi AKBP Ade Ari Syam Indradi mengungkapkan, pihaknya mengamankan pelaku berinisial HB (39), YY (38) dan RD (54). Mereka diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Bandung Barat usai mendapat laporan masyarakat di media sosial.

"Setelah dicek oleh Tim Saber Pungli kita, ternyata benar ada dugaan kearah sana sehingga kita amankan pelaku berikut barang bukti tiga gepok karcis retribusi yang nilainya bervariasi mulai dari Rp2.000- 25.000," terangnya.

Ade mengatakan, menurut keterangan salah satu pelaku, uang retribusi tersebut sudah dipungut sejak lama dan atas peraturan desa. Setelah terkumpul, semua uang tersebut kemudian disetorkan pada aparat desa. "Turut diamankan barang bukti uang sebesar Rp3,8 juta dari hasil pungutan retribusi liar tersebut," sambungnya. (esn/din/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore