Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Januari 2017 | 21.48 WIB

KPK Datangi Rumah Dinas Bupati Tasikmalaya

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah dinas (rumdin) Bupati Tasikmalaya H Uu Ruzhanul Ulum, kemarin pagi (19/1). Mereka melakukan pertemun tertutup. Ditemani Sekda H Abdul Kodir, Uu menemui tamunya dari Biro Pencegahan Korupsi KPK di Pendopo Lama Tasikmalaya Jalan Wiratanuningrat Kota Tasikmalaya.

Informasi yang diterima Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group), pertemuan Uu dengan KPK berlangsung singkat. Kurang dari satu jam. Pertemuan tatap muka itu dimulai 08.00 hingga 08.50. Jurnalis dilarang meliput langsung pertemuan tersebut. Tadinya pertemuan KPK dengan Uu akan dilaksanakan di Aula Pendopo Lama. Namun mendadak digeser ke rumah dinas.

Kurang dari satu jam, dua tamu Uu dari KPK keluar dari area pertemuan. Mereka tidak memberikan keterangan kepada pewarta tentang isi pertemuan dengan Uu dan Kodir. Mereka mempersilahkan para jurnalis bertanya saja kepada Bupati Uu soal materi pertemuan tersebut.

Sementara itu, Uu mengatakan, kedatangan KPK ke rumah dinasnya untuk berkomunikasi dengan Pemkab Tasikmalaya tentang pencegahan korupsi. “Jadi bukan penindakan ataupun yang lainnya. Tetapi mereka datang kesini adalah tentang pencegahan,” terang Uu di Pendopo Lama, kemarin (19/1).

“Karena kalau ada komunikasi seperti ini, kami pun selaku kepala daerah ada rasa tenang, karena dengan komunikasi yakin akan membawa kebaikan,” terang Uu.

Menurut Uu, tim dari KPK menjelaskan tentang pencegahan korupsi saat perencanaan pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya. Termasuk saat penganggaran. “Karena kata mereka sekalipun ada niat, kalau tidak ada kesempatan, itu tidak akan terjadi korupsi,” paparnya.

KPK pun, jelas Uu, membahas mengenai e-planning atau sistem informasi perencanaan pembangunan daerah. Karena saat perencanaan pembangunan dikhawatirkan muncul program yang ujug-ujug masuk ke dalam perencanaan anggaran. “Ujug-ujug datang di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), yang tidak masuk di Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebelumnya,” jelas Uu.

Oleh karena itu, kata Uu, musyawarah perencanaan pembangunan di desa, kecamatan dan kabupaten harus dijadikan acuan membuat sebuah kebijakan anggaran. ”Jadi nggak bisa ujug-ujug masuk di tingkat Bappeda, tanpa dari bawah dulu,” terang Uu.

Agar tidak ada program yang ujug-ujug masuk ke dalam perencanaan anggaran, maka kata Uu, pemkab harus menggunakan e-government. Itu masuknya ke dalam e-planning. E-budgeting pun, kata dia, harus benar-benar sesuai dengan aturan. “Maka itu pun diperlukan e-budgeting. Jadi harus sistem komputerisasi dan IT,” ujarnya.

Semua konsep e-planning, e-budgeting dan e-government itu, kata Uu, untuk pencegahan supaya tidak ada kesempatan-kesempatan mengarah ke kasus korupsi.

KPK juga menyampaikan bahwa program dana desa akan menjadi fokus pengawasan mereka. ”Karena itu dana desa ini anggarannya dari APBN. Oleh karena itu kami harus memberikan pengertian dan pemahaman serta pelatihan kepada perangkat desa dalam penggunaan dana tersebut,” jelas Uu. (dik/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore