
Henry Yosodiningrat
JawaPos.com - Henry Yosodiningrat bakal datang ke Mabes Polri. Politikus dari PDI Perjuangan itu hendak bertemu Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Selain itu, dia juga mengaku akan menemui beberapa petinggi Polri. Dia ingin agar Polri menangkap Habib Rizieq Shihab selaku Imam Besar Front Pembela Islam (FPI).
"Setelah salat jumat saya ke Mabes Polri, mau bertemu dengan para jajaran institusi Polri meminta agar Rizieq segera ditangkap," kata Henry ketika dikonfirmasi, Jumat (20/1).
Namun, anggota Komisi II DPR ini berujar, alasan kenapa Rizieq Shihab harus ditangkap nanti akan disampaikan kepada polisi di Mabes Polri secara langsung. "Nanti alasannya ada beberapa saya sampaikan ya, ini memang harus ditangkap," tandas Henry.
Rizieq Shihab sebelumnya dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri lantaran diduga menghina Pancasila. Awalnya laporan tersebut dilakukan di Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar karena tempat kejadian perkara di wilayah Jawa Barat. (elf/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022