Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Januari 2017 | 21.55 WIB

Tertipu Rp 5 Miliar untuk Bangun Masjid di Alam Gaib

Pelaku penipuan Junaidi (42),  warga Kelayan A, Banjarmasin saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN)  Banjarmasin kemarin (19/1). - Image

Pelaku penipuan Junaidi (42), warga Kelayan A, Banjarmasin saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kemarin (19/1).

JawaPos.com - Kasus penipuan yang dengan korban bernama Hj Asiah masuk persidangan. Ia datang ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kemarin (19/1) sore sebagai saksi, sekaligus korban penipuan yang dilakukan terdakwa, Junaidi (42), warga Kelayan A.


Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami perempuan paruh baya berusia 72 tahun mencapai sebanyak Rp 5 miliar. Terdakwa melakukan aksinya bersama istrinya, Siti Rahimah, yang hingga kini masih buron.


Dalam keterangan korban di hadapan majelis hakim yang diketuai Wedhayati dan hakim anggota Teguh Santoso serta Vonny Trisaningsih, kejadian terjadi sejak 2013 hingga 2015 silam.


Kejadian 2013 silam bermula Asiah mengalami sakit lutut, lalu  memanggil Siti Rahimah untuk mengurut atau memijat. Setelah sudah kenal kembali korban meminta urut dan saat itu Siti Rahimah, meminta dipinjami uang Rp 1 juta. Korban percaya begitu saja, dia lalu meminjamkan uang hingga berlanjut Rp 2,5 dan Rp 8 juta.


Menurut korban, delapan juta itu untuk keperluan menyempurnakan intan gaib, pemberian datuk pelaku Rahimah. Singkat cerita untuk menyakinkan korban, sekitar enam bulan kemudian Siti Rahimah mengajak korban ke rumah rekannya, Salim,  untuk membuktikan bahwa intan itu ada dan akan memberikan perhiasan dan intan dari alam gaib kepadanya.


Dengan akal licik, Rahimah membawa 5 mangkok disii air yang menurutnya dari tujuh telaga dari alam gaib. Sekitar setengah jam kemudian, pelaku Rahimah keluar dari kamar Salim yang sebelumnya tertutup rapat. Hj Asiah ditunjukkan mangkok yang berisikan emas dan intan. Kembali Rahimah memperdayai korban, dia meminta uang untuk menyempurnakan benda mulia itu dengan sejumlah uang.


“Kata Rahimah, benda itu perlu disempurnakan agar bisa dijual dan ternyata emas itu palsu dan imitasi. Tapi saya bingung kenapa saya tidak jera dan selalu mengikuti apa perintah Rahimah,” ceritanya.


Setahun kemudian Siti Rahimah kembali memperdayai korban, ia mengatakan bahwa datuknya yang ada di alam sebelah (gaib) membangun sebuah masjid dan hanya dia yang bisa memunculkan dengan syarat  menyempurnakan masjid gaib itu bisa muncul korban harus mengeluarkan uang dan Hj Asiah mengeluarkan uang Rp 300 juta hingga sampai pada nilai total Rp 5  miliar.


“Masjid itu kata Rahimah, bisa muncul kecuali uang nyata dan uang alam gaib digabung. Masjid itu berlokasi di kawasan Komplek KCG, tidak jauh dari rumah saya. Tapi sampai saat ini tidak ada, kalau uang sebanyak itu hasil penjualan tanah,” ucapnya.


Majelis hakim dan pengunjung sidang dibuat tertegun dengan peristiwa yang dialami korban, hingga mengalami kerugian sebanyak itu.


Sementara Jaksa Penuntut Umum Wahid mengungkapkan terdakwa Junaidi dihadirkan sendirian karena istrinya masih dalam pengejaran polisi atau (DPO). (lan/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore