
Budiansyah, predator kejam dari Bogor.
JawaPos.com – Budiansyah (26), predator seks asal Kampung Pabuaran Tonggoh, Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Pelaku terbukti dengan kejam memperkosa tetangganya LN balita yang masih berusia 2 tahun 2 bulan hingga tewas.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan persetubuhan secara paksa terhadap korban, atas perbuatannya terdakwa dihukum mati,” ucap Ketua Majelis Hakim Indah Wastukencana Wulan dalam putusannya yang didampingi oleh anggota Majelis Hakim Eko Julianto dan Raden Ayu Rizkiyati.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman seumur hidup. Jalannya sidang putusan sendiri tidak banyak dihadiri oleh keluarga korban. Terlihat Budiansyah tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya.
Menanggapi putusan hakim, JPU Siswatiningsih mengaku tidak akan mengajukan banding karena putusannya lebih tinggi dari tuntutan JPU. “Lebih tinggi putusannya dari tuntutan kami, jadi tidak perlu kami mengajukan banding,” bebernya dikutip Radar Bogor (Jawa Pos Group).
Untuk diketahui Budiansyah ditangkap jajaran kepolisian Sektor Cibungbulang di kediamannya di kampung Pabuaran Tonggoh, sehari setelah melakukan aksi kejinya pada 10 Maret 2016 lalu.
Humas PN Cibinong Bambang Setiawan menjelaskan, pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman mati, selain terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya, dakwaan kombinasi melanggar kesatu primair pasal 340 KUHP subsider pasal 338, atau pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014.
“Terdakwa juga tidak menyesal atas perbuatannya dan melakukan perbuatan sadis diluar batas kemanusiaan,” bebernya.
Bambang mengimbuh, berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh tim dokter dari kepolisian, korban meninggal dunia akibat sumbatan dalam pernafasan dengan dibuktikan oleh pengakuan terdakwa yang membekap mulut serta hidung korban dengan menggunakan kain selimut dan bantal.
“Korban mengalami luka di sekujur tubuh kecuali kepala. Selain itu, pada hasil visum selaput dara pada kemaluan korban robek besar sehingga mengakibatkan pendarahan,” bebernya. Hasil tes kejiwaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tutur Bambang, terdakwa juga dinyatakan sehat jasmani.
“Terdakwa dinyatakan sehat kejiwaannya. Dan ini pertamakali PN Cibinong menjatuhkan vonis hukuman mati di tahun 2017, sedangkan ditahun 2016 sebanyak dua terdakwa yang divonis serupa,” ucapnya. (pj/ded/yuz/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Sassuolo vs Cesena di Coppa Italia: Jay Idzes Berpeluang Starter!
