
Budiansyah, predator kejam dari Bogor.
JawaPos.com – Budiansyah (26), predator seks asal Kampung Pabuaran Tonggoh, Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Pelaku terbukti dengan kejam memperkosa tetangganya LN balita yang masih berusia 2 tahun 2 bulan hingga tewas.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan persetubuhan secara paksa terhadap korban, atas perbuatannya terdakwa dihukum mati,” ucap Ketua Majelis Hakim Indah Wastukencana Wulan dalam putusannya yang didampingi oleh anggota Majelis Hakim Eko Julianto dan Raden Ayu Rizkiyati.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman seumur hidup. Jalannya sidang putusan sendiri tidak banyak dihadiri oleh keluarga korban. Terlihat Budiansyah tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya.
Menanggapi putusan hakim, JPU Siswatiningsih mengaku tidak akan mengajukan banding karena putusannya lebih tinggi dari tuntutan JPU. “Lebih tinggi putusannya dari tuntutan kami, jadi tidak perlu kami mengajukan banding,” bebernya dikutip Radar Bogor (Jawa Pos Group).
Untuk diketahui Budiansyah ditangkap jajaran kepolisian Sektor Cibungbulang di kediamannya di kampung Pabuaran Tonggoh, sehari setelah melakukan aksi kejinya pada 10 Maret 2016 lalu.
Humas PN Cibinong Bambang Setiawan menjelaskan, pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman mati, selain terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya, dakwaan kombinasi melanggar kesatu primair pasal 340 KUHP subsider pasal 338, atau pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014.
“Terdakwa juga tidak menyesal atas perbuatannya dan melakukan perbuatan sadis diluar batas kemanusiaan,” bebernya.
Bambang mengimbuh, berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh tim dokter dari kepolisian, korban meninggal dunia akibat sumbatan dalam pernafasan dengan dibuktikan oleh pengakuan terdakwa yang membekap mulut serta hidung korban dengan menggunakan kain selimut dan bantal.
“Korban mengalami luka di sekujur tubuh kecuali kepala. Selain itu, pada hasil visum selaput dara pada kemaluan korban robek besar sehingga mengakibatkan pendarahan,” bebernya. Hasil tes kejiwaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tutur Bambang, terdakwa juga dinyatakan sehat jasmani.
“Terdakwa dinyatakan sehat kejiwaannya. Dan ini pertamakali PN Cibinong menjatuhkan vonis hukuman mati di tahun 2017, sedangkan ditahun 2016 sebanyak dua terdakwa yang divonis serupa,” ucapnya. (pj/ded/yuz/JPG)

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
