
Budiansyah, predator kejam dari Bogor.
JawaPos.com – Budiansyah (26), predator seks asal Kampung Pabuaran Tonggoh, Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Pelaku terbukti dengan kejam memperkosa tetangganya LN balita yang masih berusia 2 tahun 2 bulan hingga tewas.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan persetubuhan secara paksa terhadap korban, atas perbuatannya terdakwa dihukum mati,” ucap Ketua Majelis Hakim Indah Wastukencana Wulan dalam putusannya yang didampingi oleh anggota Majelis Hakim Eko Julianto dan Raden Ayu Rizkiyati.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman seumur hidup. Jalannya sidang putusan sendiri tidak banyak dihadiri oleh keluarga korban. Terlihat Budiansyah tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya.
Menanggapi putusan hakim, JPU Siswatiningsih mengaku tidak akan mengajukan banding karena putusannya lebih tinggi dari tuntutan JPU. “Lebih tinggi putusannya dari tuntutan kami, jadi tidak perlu kami mengajukan banding,” bebernya dikutip Radar Bogor (Jawa Pos Group).
Untuk diketahui Budiansyah ditangkap jajaran kepolisian Sektor Cibungbulang di kediamannya di kampung Pabuaran Tonggoh, sehari setelah melakukan aksi kejinya pada 10 Maret 2016 lalu.
Humas PN Cibinong Bambang Setiawan menjelaskan, pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman mati, selain terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya, dakwaan kombinasi melanggar kesatu primair pasal 340 KUHP subsider pasal 338, atau pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014.
“Terdakwa juga tidak menyesal atas perbuatannya dan melakukan perbuatan sadis diluar batas kemanusiaan,” bebernya.
Bambang mengimbuh, berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh tim dokter dari kepolisian, korban meninggal dunia akibat sumbatan dalam pernafasan dengan dibuktikan oleh pengakuan terdakwa yang membekap mulut serta hidung korban dengan menggunakan kain selimut dan bantal.
“Korban mengalami luka di sekujur tubuh kecuali kepala. Selain itu, pada hasil visum selaput dara pada kemaluan korban robek besar sehingga mengakibatkan pendarahan,” bebernya. Hasil tes kejiwaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tutur Bambang, terdakwa juga dinyatakan sehat jasmani.
“Terdakwa dinyatakan sehat kejiwaannya. Dan ini pertamakali PN Cibinong menjatuhkan vonis hukuman mati di tahun 2017, sedangkan ditahun 2016 sebanyak dua terdakwa yang divonis serupa,” ucapnya. (pj/ded/yuz/JPG)

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
