Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Januari 2017 | 19.51 WIB

Mencegah Emirsyah Satar ke Luar Negeri

Emirsyah Satar - Image

Emirsyah Satar

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permintaan kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan menyusul penetapan tersangka Emirsyah dalam kasus dugaan suap terkait pembelian mesin pesawat tahun 2005-2014.


"Kita sudah melakukan pencekalan, sudah beberapa hari yang lalu pencekalan. Sudah minta ke Dirjen Imigrasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan, Jumat (20/1).


Kepala Bagian Humas Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, pihaknya telah mencegah Emirsyah Satar pergi ke luar negeri sejak 16 Januari 2017. Menurut Agung, pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.


Meski demikian, Agung belum dapat memastikan keberadaan Emirsyah saat ini apakah masih di Indonesia atau di luar negeri.


Nanti kami tanyakan dulu soal data perlintasan, apakah infonya (Emir) sudah melintas atau belum," ujar Agung.


KPK mengumumkan status tersangka Emir, Kamis (19/1) kemarin. Dia diduga menerima suap sebesar Rp 20 miliar terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.


KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah Satar senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. (Put/jpg)

Editor: Thomas Kukuh
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore