Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Januari 2017 | 18.58 WIB

KPK Buka Peluang Jerat Eks Dirut Garuda dengan TPPU

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) saat memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1).KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka terkait dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin - Image

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) saat memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1).KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka terkait dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin


JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah intens ‎mendalami dugaan suap terkait pembelian mesin pesawat yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Bahkan, KPK membuka peluang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Emir. 


"Iya, kalau dalam pengembangan penyidikan selanjutnya, Bahwa ini (dugaan kami) bukan suatu kejahatan yang tunggal, tidak hanya satu. Maka terbuka kemungkinan bisa ke arah TPPU," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepad wartawan, Jumat (20/1).


Syarif mengatakan, KPK juga telah menggandeng sejumlah lembaga antikorupsi di negara lain untuk mengusut kasus Emirsyah. 


Yaitu, Serious Fraud Office (SFO) di Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) di Singapura. "Kami juga kerja sama dengan PPATK dan PPATK di negara lain," ujar Syarif.


Sebelumnya, Syarif mengungkapkan bahwa uang suap yang diduga diterima Emirsyah dari perusahaan ‎Rolls Royce‎ ‎terkait pembelian mesin pesawat Airbus A330-300 sebesar 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu, atau setara Rp 20 miliar. Jumlah itu belum termasuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.


Sebagai penerima suap, Emirsyah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Sementara tersangka pemberi suap, Seotikno Soerdarjo selaku Beneficial Owner Cannaught Internasinal Pte. Ltd. Dia dijerat 


Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-satu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(put/jpg)


Editor: Thomas Kukuh
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore