
Ilustrasi
JawaPos.com - Pengesahan PP Nomor 72 Tahun 2016 mendapat penolakan keras dari DPR. Pasalnya, keberadaan peraturan tersebut, dikhawatirkan membikin pemerintah semena-mena melakukan penjualan aset-aset negara tanpa sepengatahuan DPR.
"Artinya, pemerintah pusat tidak melibatkan rakyat dalam setiap pembahasan kebijakan yang akan disahkan," ujar mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan melalui keterangannya, Jumat (20/1).
Heri menegaskan, bisa saja aset strategis milik BUMN dilepas begitu saja ke asing. Seperti pada 15 Desember 2002, dimana saat era Presiden Megawati, pemerintah melepas 41,94% saham Indosat ke Singapore Technologies Telemedia Pte.
"Pertanyaan besar yang muncul adalah, akankah peristiwa dijualnya Indosat sebagai salah satu aset negara kepada pihak asing akan terulang kembali?" tanya Heri.
Wakil Bendahara Fraksi Partai Gerindra itu curiga, penerbitan PP Nomor 72 Tahun 2016 tersebut terkait erat dengan rencana
Kementerian BUMN yang meminta Pertamina untuk mengakuisisi Perusahaan Gas Negara (PGN). "Atau jangan-jangan ada hal lain. Yang pasti, ada banyak keanehan dalam penerbitan PP tersebut," tuturnya.
Untuk diketahui, Pertamina adalah perusahaan negara yang seratus persen sahamnya dimiliki pemerintah, sementara PGN adalah BUMN yang sudah go public dan sebagian sahamnya dimiliki asing.
Heri mengatakan, masalah keuangan dan kekayaan negara, dalam hal ini BUMN merupakan objek APBN. Sehingga, setiap bentuk pengambilalihan atau perubahan status kepemilikan saham yang termasuk kekayaan negara haruslah sepengetahuan dan mendapatkan persetujuan DPR.
"Itu sudah menjadi ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara," cetus dia mengingakan.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa seenaknya merusak mekanisme ketatanegaraan dengan menyusun aturan yang bertentangan dengan undang-undang, dan bahkan konstitusi.
"Pengguntingan peran DPR dalam hal pengawasan terhadap pengalihan kekayaan negara sangat berbahaya. Pemerintah seolah-olah ingin berjalan tanpa kontrol," kritik Heri.
Karena itu, dia meminta agar PP tersebut dibatalkan. "Karena sangat berbahaya dan dianggap sebagai hal yang merusak sistem tata negara yang terbuka, demokratis, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkas anggota komisi XI DPR itu.(dna/JPG)

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
