
Ilustrasi
JawaPos.com - Pengesahan PP Nomor 72 Tahun 2016 mendapat penolakan keras dari DPR. Pasalnya, keberadaan peraturan tersebut, dikhawatirkan membikin pemerintah semena-mena melakukan penjualan aset-aset negara tanpa sepengatahuan DPR.
"Artinya, pemerintah pusat tidak melibatkan rakyat dalam setiap pembahasan kebijakan yang akan disahkan," ujar mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan melalui keterangannya, Jumat (20/1).
Heri menegaskan, bisa saja aset strategis milik BUMN dilepas begitu saja ke asing. Seperti pada 15 Desember 2002, dimana saat era Presiden Megawati, pemerintah melepas 41,94% saham Indosat ke Singapore Technologies Telemedia Pte.
"Pertanyaan besar yang muncul adalah, akankah peristiwa dijualnya Indosat sebagai salah satu aset negara kepada pihak asing akan terulang kembali?" tanya Heri.
Wakil Bendahara Fraksi Partai Gerindra itu curiga, penerbitan PP Nomor 72 Tahun 2016 tersebut terkait erat dengan rencana
Kementerian BUMN yang meminta Pertamina untuk mengakuisisi Perusahaan Gas Negara (PGN). "Atau jangan-jangan ada hal lain. Yang pasti, ada banyak keanehan dalam penerbitan PP tersebut," tuturnya.
Untuk diketahui, Pertamina adalah perusahaan negara yang seratus persen sahamnya dimiliki pemerintah, sementara PGN adalah BUMN yang sudah go public dan sebagian sahamnya dimiliki asing.
Heri mengatakan, masalah keuangan dan kekayaan negara, dalam hal ini BUMN merupakan objek APBN. Sehingga, setiap bentuk pengambilalihan atau perubahan status kepemilikan saham yang termasuk kekayaan negara haruslah sepengetahuan dan mendapatkan persetujuan DPR.
"Itu sudah menjadi ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara," cetus dia mengingakan.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa seenaknya merusak mekanisme ketatanegaraan dengan menyusun aturan yang bertentangan dengan undang-undang, dan bahkan konstitusi.
"Pengguntingan peran DPR dalam hal pengawasan terhadap pengalihan kekayaan negara sangat berbahaya. Pemerintah seolah-olah ingin berjalan tanpa kontrol," kritik Heri.
Karena itu, dia meminta agar PP tersebut dibatalkan. "Karena sangat berbahaya dan dianggap sebagai hal yang merusak sistem tata negara yang terbuka, demokratis, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkas anggota komisi XI DPR itu.(dna/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Elche di Liga Spanyol 2026/2027: Tuan Rumah Kunci 3 Poin!
Prediksi Skor Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Sengit, Berakhir Imbang?
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol: Babazorros Bisa Buat Kejutan
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Kronologi Kericuhan di Pejompongan yang Tewaskan Lansia dan Bikin Pelajar Babak Belur
Prediksi Skor Fulham vs AFC Wimbledon di EFL Cup 2026/2027: Misi Bangkit The Cottagers
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor CSKA Sofia vs OFI Crete di Kualifikasi Liga Europa 2026/2027: Kans Lolos O Ómilos!
