
Ilustrasi
JawaPos.com - Pengesahan PP Nomor 72 Tahun 2016 mendapat penolakan keras dari DPR. Pasalnya, keberadaan peraturan tersebut, dikhawatirkan membikin pemerintah semena-mena melakukan penjualan aset-aset negara tanpa sepengatahuan DPR.
"Artinya, pemerintah pusat tidak melibatkan rakyat dalam setiap pembahasan kebijakan yang akan disahkan," ujar mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan melalui keterangannya, Jumat (20/1).
Heri menegaskan, bisa saja aset strategis milik BUMN dilepas begitu saja ke asing. Seperti pada 15 Desember 2002, dimana saat era Presiden Megawati, pemerintah melepas 41,94% saham Indosat ke Singapore Technologies Telemedia Pte.
"Pertanyaan besar yang muncul adalah, akankah peristiwa dijualnya Indosat sebagai salah satu aset negara kepada pihak asing akan terulang kembali?" tanya Heri.
Wakil Bendahara Fraksi Partai Gerindra itu curiga, penerbitan PP Nomor 72 Tahun 2016 tersebut terkait erat dengan rencana
Kementerian BUMN yang meminta Pertamina untuk mengakuisisi Perusahaan Gas Negara (PGN). "Atau jangan-jangan ada hal lain. Yang pasti, ada banyak keanehan dalam penerbitan PP tersebut," tuturnya.
Untuk diketahui, Pertamina adalah perusahaan negara yang seratus persen sahamnya dimiliki pemerintah, sementara PGN adalah BUMN yang sudah go public dan sebagian sahamnya dimiliki asing.
Heri mengatakan, masalah keuangan dan kekayaan negara, dalam hal ini BUMN merupakan objek APBN. Sehingga, setiap bentuk pengambilalihan atau perubahan status kepemilikan saham yang termasuk kekayaan negara haruslah sepengetahuan dan mendapatkan persetujuan DPR.
"Itu sudah menjadi ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara," cetus dia mengingakan.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa seenaknya merusak mekanisme ketatanegaraan dengan menyusun aturan yang bertentangan dengan undang-undang, dan bahkan konstitusi.
"Pengguntingan peran DPR dalam hal pengawasan terhadap pengalihan kekayaan negara sangat berbahaya. Pemerintah seolah-olah ingin berjalan tanpa kontrol," kritik Heri.
Karena itu, dia meminta agar PP tersebut dibatalkan. "Karena sangat berbahaya dan dianggap sebagai hal yang merusak sistem tata negara yang terbuka, demokratis, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkas anggota komisi XI DPR itu.(dna/JPG)

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
