Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Januari 2017 | 17.49 WIB

Kasus Gratifikasi Nurhadi, KPK Periksa Pegawai MA 

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meneruskan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. 


Hari ini (20/1), komisi antirasywah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mahkamah Agung, Ryan Seftriadi.


"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka R (Rohadi)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.


Diduga, KPK ingin meminta keterangan Ryan Seftriadi terkait penerimaan hadiah yang diterima Rohadi terkait pengurusan perkara di MA. KPK telah menetapkan Rohadi sebagai tersangka dalam tiga kasus.


Di kasus pertama, penyidik menetapkan Rohadi sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan perkara pencabulan artis Saipul Jamil di PN Jakut.


Rohadi diduga menerima uang sebesar Rp 250 juta dari kakak Saipul, Samsul Hidayatullah dan dua kuasa hukum Ipul; Berthanatalia dan Kasman Sangaji.


Tujuannya agar Rohadi membantu mengurus penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Ipul, dan sebagai penghubung pihak Ipul dengan hakim yang menangani perkara tersebut.


Di kasus kedua, komisi antirasuah menetapkan Rohadi sebagai tersangka penerima gratifikasi pada 26 Agustus lalu.


Rohadi dalam kapasitasnya sebagai panitera PN Jakut dan PN Bekasi diduga menerima sejumlah hadiah terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).


KPK kemudian telah menyita mobil Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport, dan satu unit ambulans milik Rohadi. Selain itu, KPK tengah mempertimbangkan untuk menyita RS Reysa Permata di Desa Cikedung Lor, Cikedung, Indramayu. Di kasus ketiga, Rohadi menyandang status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(put/jpg)

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore