
Ilistrasi
JawaPos.com - Kantor Imigrasi Kelas II Sampit akhirnya merampungkan pemeriksaan terhadap delapan warga negara asing (WNA). Mereka terbukti tidak melakukan pelanggaran sehingga dibebaskan hari ini, Jumat (20/1).
Menurut Kepala Imigrasi Sampit Djoko Surono, PT Kapuas Prima Coal memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan persetujuan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
”Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran. Namun, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) masih diproses di Jakarta,” ujar Djoko ditemui di kantornya, Kamis (19/1).
Menurutnya, delapan WNA asal Tiongkok itu belum boleh bekerja tanpa KITAS. KITAS baru akan diterbitkan setelah ada IMTA. Hari ini, mereka akan kembali ke Jakarta untuk menunggu kelengkapan dokumen, baru boleh kembali.
Djoko menjelaskan, 15 WNA yang diproses sejak Senin lalu sedang melakukan uji kompetensi di PT Kapuas Prima Coal. Mereka diamankan oleh Kodim 1014/PBN di Jalan Jenderal Ahmad Yani KM 2 Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Minggu (15/1). Kodim lalu menyerahkan prosesnya ke Kantor Imigrasi Sampit. Mereka diterbangkan ke Jakarta untuk mengurus kelengkapan dokumen dan kembali ke Sampit, Rabu (18/1). Dari 15, ada 7 WNA yang dibebaskan lebih dulu karena memiliki kelengkapan dokumen.
Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim Bima Ekawardhana menyatakan akan semakin memperketat pengawasan untuk menghindari masuknya TKA secara ilegal. Untuk itu, mereka akan melakukan kerja sama dan berkoordinasi dengan kantor Imigrasi dalam upaya pengawasan.
”Pengawasan akan semakin diketatkan, terutama dari pihak aparat kepolisian selaku penindak. Sebab kita tidak bisa sendiri. Makanya kerja sama dengan kita, kita rapat dulu, baru setelahnya sama-sama kita melakukan pengecekan ke perusahaan-perusahaan. Bisanya timnya dari kita (Disnakertrans), Kantor Imigrasi dan Kepolisian,” ucap Kepala Dinsosnakertrans, Bima Ekawardhana Saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/1).
Untuk mengetahui apakah seorang TKA itu ilegal atau tidak, hal tersebut sebenarnya bisa diketahui dengan dokumen yang mereka miliki. Sesuai prosedur, setiap TKA seharusnya memiliki dokumen IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) yang diurus oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Selain itu, untuk bisa mempekerjakan TKA, Bima menyebutkan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut bahkan sudah diatur dalam Permenakertrans No 12 Tahun 2013 Pasal 26 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.
”Pada prinsipnya, pemerintah Indonesia itu sendiri ingin mensejahterakan rakyatnya, jadi otomatis ingin memberdayakan tenaga kerja sendiri. Lalu kenapa ada TKA yang diperbolehkan bekerja ditempat kita? Jadi, TKA diizinkan bekerja di Indonesia itu selama dia bekerja sebagai tenaga ahli yang bidang keahlian yang dijabatnya itu belum ada orang Indonesia yang mampu. Itu intinya,” jelasnya. (sei/ara/yit/fab/JPG)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
