
Ilistrasi
JawaPos.com - Kantor Imigrasi Kelas II Sampit akhirnya merampungkan pemeriksaan terhadap delapan warga negara asing (WNA). Mereka terbukti tidak melakukan pelanggaran sehingga dibebaskan hari ini, Jumat (20/1).
Menurut Kepala Imigrasi Sampit Djoko Surono, PT Kapuas Prima Coal memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan persetujuan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
”Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran. Namun, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) masih diproses di Jakarta,” ujar Djoko ditemui di kantornya, Kamis (19/1).
Menurutnya, delapan WNA asal Tiongkok itu belum boleh bekerja tanpa KITAS. KITAS baru akan diterbitkan setelah ada IMTA. Hari ini, mereka akan kembali ke Jakarta untuk menunggu kelengkapan dokumen, baru boleh kembali.
Djoko menjelaskan, 15 WNA yang diproses sejak Senin lalu sedang melakukan uji kompetensi di PT Kapuas Prima Coal. Mereka diamankan oleh Kodim 1014/PBN di Jalan Jenderal Ahmad Yani KM 2 Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Minggu (15/1). Kodim lalu menyerahkan prosesnya ke Kantor Imigrasi Sampit. Mereka diterbangkan ke Jakarta untuk mengurus kelengkapan dokumen dan kembali ke Sampit, Rabu (18/1). Dari 15, ada 7 WNA yang dibebaskan lebih dulu karena memiliki kelengkapan dokumen.
Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim Bima Ekawardhana menyatakan akan semakin memperketat pengawasan untuk menghindari masuknya TKA secara ilegal. Untuk itu, mereka akan melakukan kerja sama dan berkoordinasi dengan kantor Imigrasi dalam upaya pengawasan.
”Pengawasan akan semakin diketatkan, terutama dari pihak aparat kepolisian selaku penindak. Sebab kita tidak bisa sendiri. Makanya kerja sama dengan kita, kita rapat dulu, baru setelahnya sama-sama kita melakukan pengecekan ke perusahaan-perusahaan. Bisanya timnya dari kita (Disnakertrans), Kantor Imigrasi dan Kepolisian,” ucap Kepala Dinsosnakertrans, Bima Ekawardhana Saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/1).
Untuk mengetahui apakah seorang TKA itu ilegal atau tidak, hal tersebut sebenarnya bisa diketahui dengan dokumen yang mereka miliki. Sesuai prosedur, setiap TKA seharusnya memiliki dokumen IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) yang diurus oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Selain itu, untuk bisa mempekerjakan TKA, Bima menyebutkan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut bahkan sudah diatur dalam Permenakertrans No 12 Tahun 2013 Pasal 26 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.
”Pada prinsipnya, pemerintah Indonesia itu sendiri ingin mensejahterakan rakyatnya, jadi otomatis ingin memberdayakan tenaga kerja sendiri. Lalu kenapa ada TKA yang diperbolehkan bekerja ditempat kita? Jadi, TKA diizinkan bekerja di Indonesia itu selama dia bekerja sebagai tenaga ahli yang bidang keahlian yang dijabatnya itu belum ada orang Indonesia yang mampu. Itu intinya,” jelasnya. (sei/ara/yit/fab/JPG)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
