
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak menunjukkan pistol untuk aksi koboi Kamis (19/1).
KARANGANYAR – Memiliki senjata api meski berijin bukan untuk gagah-gagahan. Bisa-bisa senjata makan tuan. Itulah yang terjadi pada Direktur Utama Koperasi 57 Jaya di Karanganyar-Solo, Umar Wiyogo Sutrisno alias Umar, 34. Sang direktur ini terancam satu tahun kurungan penjara karena perbuatannya menodongkan senjata api (senpi) kepada Walidi, pemilik warung soto di belakang PT Palur Raya, Ngringo, Jaten.
Peristiwa itu sebenarnya sudah berlangsung pada 24 Oktober 2016 lalu. Umar yang tercatat sebagai warga Badran Asri RT 2 RW 12 Kelurahan Cangakan, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar mengendarai mobil dan tak sengaja menyenggol sepeda motor Walidi yang terparkir di sekitar warung soto hingga motornya jatuh.
Walidi kemudian meminta Umar agar meminta maaf, namun tak digubris. Sang direktur koperasi memilih buru-buru meninggalkan lokasi. Tentu saja, skiap Itu membuat si pemilik kendaraan yang juga penjual soto tambah emosi.
Setelah mengumpulkan informasi, Walidi mendapatkan alamat kantor tempat kerja Umar. Tanpa ragu, dia mendatanginya dan melabrak Umar.
Ternyata urusan tidak selesai sampai disitu. Karena tidak terima dilabrak di kantor, giliran Umar yang tidak terima. Dia lalu mendatangi warung Soto milik Walidi dan melakukan hal yang sama. Maka terjadilah Adu mulut. Sehingga membuat situasi tambah panas. Bahkan mengundang massa di sekitar lokasi kejadian berdatangan.
Karena Walidi sebagai tuan rumah, tentu saja banyak tetangga warung yang membelanya dan memojokkan Umar. Merasa akan dikeroyok, Umar tanpa pikir panjang mengeluarkan senpi, mengokang lalu menodongkannya ke Walidi. Suasanapun reda sejenak. Namun, atas kejadian itu, Walidi tak terima. Lalu melaporkan penodongan dengan pistol itu ke polisi. Tanpa perlawanan, Umar diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Umar melanggar Pasal 335 Ayat 1 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Perbuatan tidak menyenangkan yang dimaksud karena Umar mengancam Walidi dengan senpi. ”Tersangka (Umar) tersinggung saat diminta korban (Walidi) meminta maaf. Karena sebelumnya tersangka menabrak sepeda motor korban,” jelas Ade, Kamis (19/1).
Polisi menyita barang bukti senpi merek Hunter CZ-83 kaliber 9 mm dengan nomor senjata 2442, berikut enam butir peluru karet, serta surat izin penggunaan senjata.
Ditambahkan kapolres, status pistol milik Umar sudah berizin. Namun karena peristiwa tersebut, izin tersebut akan dikaji ulang. ”Tidak menutup kemungkinan akan kita cabut izin penggunaan senjatanya,” tandas Ade.
Apa alasan Umar menodongkan senpi? Dia mengaku jengkel karena didatangi Walidi bersama teman-temannya. ”Baru saya kokang, belum sampai saya todongkan,” kilahnya.
Pistol yang dibeli seharga Rp 150 juta tersebut, kata Umar, digunakan untuk jaga diri karena dirinya berstatus direktur koperasi. ”Baru satu tahun ini pakai pistol,” kata dia. (adi/wa)

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
