Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Januari 2017 | 16.53 WIB

Rumah Karaoke Ilegal di Pabean Tetap Nekat Beroperasi

Menanti Penertiban Rumah Hiburan Umum - Image

Menanti Penertiban Rumah Hiburan Umum

JawaPos.com – Rumah hiburan umum (RHU) karaoke di Desa Pabean, Sedati, tetap nekat beroperasi meski belum mengantongi izin yang komplet. Tidak hanya melanggar peraturan daerah (perda) tentang perizinan. RHU itu juga diduga melanggar perda tentang ketentuan penyediaan minuman beralkohol (mohol). Bahkan, berdasar informasi, mereka menyediakan perempuan pemandu lagu.


Kepala Desa (Kades) Pabean Subandi membenarkan adanya kabar tersebut. Malah, pihaknya telah membuktikan sendiri. Pada Rabu malam (18/1), dia mengajak sejumlah perangkat mendatangi RHU di Jalan Raya Pabean RT 16, RW 6, itu. Dia ingin membuktikan kebenarannya lantaran mendapat keluhan dari warga. Apalagi, tembok RHU tersebut bersebelahan langsung dengan SDN Pabean 1 dan SDN Pabean 3. Selain itu, bagian belakang rumah karaoke tersebut berdampingan dengan tempat ibadah.


Setiba di kafe, Subandi bersama rombongan langsung menuju meja resepsionis yang bersebelahan dengan meja kasir. Di kanan dan belakang deretan meja, terlihat lemari pendingin yang berisi beragam jenis mihol. Di ruang tunggu, tampak perempuan-perempuan pemandu lagu. Ada yang duduk-duduk dan berdiri untuk menunggu booking-an. ”Langsung saya pesan room. Kami juga menyewa tiga purel sekaligus,” ujarnya.


Untuk kepentingan pembuktian, Subandi meminta anak buahnya memesan mihol. Lantaran memang termasuk pelayanan, minuman itu tentu datang. Dia dan rombongan sengaja berlama-lama di kafe tersebut hingga tutup. ”Saya ingin tahu tutup jam berapa. Lebih dari pukul 02.00 kami baru pulang karena terlihat mau tutup,” ceritanya.


Sebelum pulang, Subandi menuju meja kasir untuk membayar. ”Pokoknya, kami habis Rp 1,6 juta. Nggak tahu harga masing-masingnya berapa,” tuturnya. Hingga kini, nota tersebut disimpan sebagai bukti bahwa kafe yang tidak berizin itu masih beroperasi.


Subandi dan perangkat ingin membuktikan adakah iktikad baik dari pihak kafe untuk menutup atau tidak. Sebab, pada Jumat (13/1), pihak desa kembali melayangkan surat peringatan agar kafe tersebut tidak lagi beroperasi. ”Itu bukan surat pertama atau kedua, melainkan surat peringatan keempat,” ungkapnya.


Surat tersebut juga dikirim kepada Satpol PP Sidoarjo, pemerintah Kecamatan Sedati, kepolisian, dan dinas terkait. Pihak desa meminta segera ada penertiban sebelum emosi warga sekitar meluap hingga terjadi hal yang tidak diinginkan. Sebab, 200 warga dari 3 RT di sekitar kafe itu sudah menandatangani petisi untuk menolak. ”Semoga bisa segera ditertibkan sebelum warga bergejolak,” harapnya.


Sejatinya, pemkab telah melarang berdirinya RHU karaoke di sejumlah tempat. Kebijakan itu tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) hingga waktu yang tidak ditentukan. Kebijakan tersebut berlaku sejak Desember 2015. Pihak DPRD sependapat dengan moratorium perizinan baru RHU tersebut.


Plt Kepala Satpol PP Sidoarjo Widiyantoro Basuki menegaskan, pihaknya tidak akan lalai dalam menertibkan sejumlah aturan. Terutama penegakan perda. Dia menyatakan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat itu tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2013. Sejauh ini, pihaknya mendapatkan laporan adanya beberapa RHU yang diduga menyediakan perempuan pemandu lagu maupun mihol. Termasuk kafe di kawasan Sedati tersebut.


Wiwid, sapaan akrab Widiyantoro Basuki, menjelaskan bahwa pihaknya siap menelusuri lebih lanjut informasi itu. ”Saya terima laporan dan akan cari bukti-bukti tersebut,” terangnya. Jika memang kafe itu terbukti melanggar, pihaknya tak segan-segan menertibkan.


RHU di Sedati tersebut sebenarnya merupakan tempat penginapan kelas menengah yang dilengkapi kafe atau rumah makan. Pihak pengelola hanya mengantongi izin penginapan dan kafe. Namun, dua tahun terakhir, pengelola menyediakan fasilitas karaoke. Padahal, izin untuk membuka kafe atau rumah makan berbeda dengan izin operasi RHU karaoke. Ketentuan itu diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2008. ”Mereka hanya mengantongi izin penginapan dan rumah makan. Nggak punya izin penyelenggaraan karaoke,” jelasnya.



Untuk mendirikan RHU karaoke, dibutuhkan beberapa izin lain. Salah satunya adalah izin HO (gangguan). Sementara itu, prosedur untuk mendapatkan izin HO harus memperoleh persetujuan dari warga sekitar. Sejauh ini warga menolak lantaran menilai hal tersebut bertentangan dengan kearifan lokal. ”Kalau sudah dapat bukti kuat melanggar perda, ya akan kami seret ke pengadilan,” tegasnya. (uzi/jos/c16/hud/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore