Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Januari 2017 | 16.25 WIB

Saksi Ahli KPK Akui Status Tersangka Bupati Buton tidak Sah

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Samsu Umar Abdul Samiun selaku Bupati Buton nonaktif sedang dalam keadaan diuntungkan. Pasalnya, status sebagai tersangka dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam gugur.

Hal itu setidaknya terlihat dari dua persidangan praperdalian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli maupun saksi fakta, baik dari pihak Bupati Buton maupun KPK.

Setidaknya ada empat orang saksi ahli dan dua orang saksi fakta yang dihadirkan Bupati Buton, yakni Prof. DR. Laica Marzuki, DR. Margarito Kamis, DR. Chairul Huda dan Prof. DR. Mudzakir. Sementara saksi ahli yang dihadirkan yakni, Arbab Paproeka dan La Ode Agus Mukmin.

Keenam saksi ini telah memberikan keterangan pada persidangan Rabu (18/1). Sementara saksi yang dihadirkan KPK hanya satu orang yakni Adnan Pasiladja dan juga telah memberikan keterangan pada Kamis (19/1).

Di sidang yang dipimpin hakim tunggal Noor Edi Yono itu empat saksi yang dihadirkan pihak Bupati Buton sepakat bahwa penetapan tersangka orang nomor satu di Buton itu tidak sah karena tidak KUHAP di mana seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka sejatinya terlebih dahulu memiliki dua alat bukti permulaan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan calon tersangka untuk mencari tersangka.

Sementara menurut kuasa hukum Bupati Buton, Agus Dwiwarsono, hal itu tidak pernah dilakukan penyidik KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Bupati Buton sebelumnya tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan, selain itu pula saksi-saksi tidak pernah dilakukan pemeriksaan.

"Pemeriksaan saksi dan pemohon dalam hal ini Bupati Buton justru dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ini kan aneh, padahal di dalam KUHAP sudah sangat jelas mengatur hal ini," tegas Agus dipersidangan.

Pernyataan mengejutkan justru datang dari saksi ahli yang diajukan oleh pihak termohon dalam hal ini KPK. Adnan Pasiladja yang merupakan mantan hakim. Pernyataannya nyaris juga tidak jauh berbeda dengan saksi ahli Bupati Buton.

Dalam penjelasannya Adnan memaparkan bahwa dalam menetapkan tersangka harus melalui proses yang diatur dalam KUHAP. Artinya, walaupun dalam proses penyelidikan maupun penyidikan memang sudah bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi harus melalui proses.

"Harus melalui proses untuk menjadikan alat bukti kesaksian  dalam fakta persidangan di perkara lain. KPK boleh saja menetapkan tersangka perkara baru melalui pengembangan penyidikan dari perkara lain atas bukti dalam sebuah persidangan. Tetapi tetap harus melalui proses sudah adanya minimal 2 alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan calon tersangka untuk mencari tersangka dalam suatu kasus," paparnya.

Adnan juga mengatakan bahwa proses penyelidikan dalam suatu perkara adalah merupakan hanya sub dari penyidikan. Di dalam KUHAP juga yang ada hanya penyidikan. Kalau sudah memenuhi syarat dan diperoleh alat bukti terjadinya indikasi korupsi dalam sebuah persidangan perkara lain maka bisa dilakukan penyidikan di perkara yang lain tanpa melakukan penyelidikan. 

"Tidak perlu diperiksa baru dinyatakan sebagai tersangka. Dalam KUHAP pemeriksaan tersangka bukan untuk membuktikan salah dan tidaknya. Bagaimana kalau dia menyangkal. Maka tidak bisa dinyatakan sebagai tersangka, " bebernya. 

Lebih lanjut, jika penyidik sudah mempunyai dua alat bukti maka sudah bisa menetapkan tersangka dalam suatu perkara. Tetapi penyidik tidak bisa menggunakan bukti sebuah keterangan di persidangan jika tidak melalui proses seperti yang diatur didalam KUHAP.

"Kembali saya katakan bahwa penyidik harus kembali melakukan proses penyidikan kembali.  Ada proses yang harus dilalui, tidak serta merta bukti disebuah persidangan dijadikan bukti di perkara baru tanpa melalui proses. Harus memanggil saksi-saksi yang memberikan keterangan di persidangan untuk diperiksa," tegasnya.

Terkait penjelasan saksi ahli dari KPK tersebut, Agus Dwiwarsono menjelaskan pada prinsipnya ahli dari KPK menjelaskan bahwa status putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap seseorang tidak serta merta alat bukti yang ada dalam putusan persidangan perkara lainnya dapat diambil alih begitu saja untuk dijadikan bukti dalam menetapkan orang lain sebagai tersangka, dengan dalih tahap pengembangan penyidikan.

"Alat bukti baik berupa keterangan saksi, surat-surat, keterangan terdakwa yang ada dalam suatu putusan itu tetap harus melalui proses sesuai hukum acara (lidik-sidik dan terbitkan sprindik) untuk dijadikan bukti-bukti oleh penyidik guna menetapkan orang lain sebagai tersangka," urainya.

Saat ditanya apakah keterangan saksi ahli KPK tersebut secara tidak langsung mengatakan bahwa status tersangka Bupati Buton tidak sah. "Sepertinya demikian tapi semua diserahkan kepada Hakim yang akan menilai hal itu," tukas dia. (elf/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore