
Polisi bersama salah salah satu tersangka Kasus Perampokan dan Pembunuhan Pulomas, Ridwan Sitorus alias Ius Pane (kedua kiri) dan pemeran pengganti tersangka lainnya saat melakukan adegan pra-rekonstruksi kasus perampokan dan pembunuhan di rumah Dodi Trio
JawaPos.com - Rekonstruksi perampokan sadis di kediaman Dodi Triono, Jalan Pulomas Utara, Pulogadung, Jakarta Timur, kembali digelar. Sebanyak 75 adegan diperagakan di lokasi kejadian. Dari rekonstruksi tersebut, diperoleh hasil terbaru. Meski pelaku mengaku tak berniat membunuh, polisi menemukan unsur pembunuhan berencana.
Rekonstruksi kemarin memperagakan 90 adegan. Perinciannya, 7 adegan di Cisarua, Bogor; 75 adegan di kediaman Dodi; serta 8 adegan di wilayah penjualan hasil perampokan dan pembuangan alat kejahatan. "Sajam (senjata tajam, Red) itu dibuang di Sungai Cikeas, Tapos, Depok, Jawa Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombespol Agung Budijono kemarin (19/1).
Tujuh adegan itu memperlihatkan tahap pemetaan yang dilakukan oleh para penjahat tersebut. Sebelum beraksi, mereka mengatur strategi terlebih dahulu. Strategi tersebut disusun di vila yang berada di Cisarua, Bogor. Perencanaan itu dilakukan beberapa hari sebelum aksi perampokan.
"Seperti menentukan peran masing-masing. Siapa bertugas sebagai eksekutor, menggasak harta korban, dan yang mengintai situasi wilayah. Semuanya telah teratur dengan rapi," tutur dia. Perencanaan selalu mereka lakukan. Karena itu, aksi perampokan berjalan lancar.
Dalam peristiwa perampokan tersebut, terdapat unsur pembunuhan berencana. Bukti baru itu ditemukan dari adegan ketika mereka tiba dan menyekap korban. Tepatnya berupa senjata tajam dan senjata api. Barang tersebut digunakan untuk membuat seluruh korban takut. Juga, para penjahat itu mengancam akan membunuh jika korban melawan.
"Jadi jelas, secara tidak langsung mereka mempunyai rencana pembunuhan," ujar pria berpangkat tiga melati di pundak itu.
Indikasi pembunuhan berencana tersebut diperkuat, lanjut Agung, dengan perencanaan para penjahat itu sebelumnya. Karena itu, pihaknya kembali menerapkan pasal berlapis untuk menjerat kawanan perampok tersebut. Seluruh pelaku dijerat pasal 365, 338, dan 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Sebelumnya, memang sempat ada keraguan soal ada tidaknya rencana pembunuhan tersebut. Sebab, dari hasil penyelidikan dan pengakuan para tersangka, tidak tampak niat membunuh. Mereka hanya menyekap begitu saja tanpa memikirkan bahwa para korban akan tewas berimpitan di kamar mandi. (ian/c11/ano)

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
