
Polisi bersama salah salah satu tersangka Kasus Perampokan dan Pembunuhan Pulomas, Ridwan Sitorus alias Ius Pane (kedua kiri) dan pemeran pengganti tersangka lainnya saat melakukan adegan pra-rekonstruksi kasus perampokan dan pembunuhan di rumah Dodi Trio
JawaPos.com - Rekonstruksi perampokan sadis di kediaman Dodi Triono, Jalan Pulomas Utara, Pulogadung, Jakarta Timur, kembali digelar. Sebanyak 75 adegan diperagakan di lokasi kejadian. Dari rekonstruksi tersebut, diperoleh hasil terbaru. Meski pelaku mengaku tak berniat membunuh, polisi menemukan unsur pembunuhan berencana.
Rekonstruksi kemarin memperagakan 90 adegan. Perinciannya, 7 adegan di Cisarua, Bogor; 75 adegan di kediaman Dodi; serta 8 adegan di wilayah penjualan hasil perampokan dan pembuangan alat kejahatan. "Sajam (senjata tajam, Red) itu dibuang di Sungai Cikeas, Tapos, Depok, Jawa Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombespol Agung Budijono kemarin (19/1).
Tujuh adegan itu memperlihatkan tahap pemetaan yang dilakukan oleh para penjahat tersebut. Sebelum beraksi, mereka mengatur strategi terlebih dahulu. Strategi tersebut disusun di vila yang berada di Cisarua, Bogor. Perencanaan itu dilakukan beberapa hari sebelum aksi perampokan.
"Seperti menentukan peran masing-masing. Siapa bertugas sebagai eksekutor, menggasak harta korban, dan yang mengintai situasi wilayah. Semuanya telah teratur dengan rapi," tutur dia. Perencanaan selalu mereka lakukan. Karena itu, aksi perampokan berjalan lancar.
Dalam peristiwa perampokan tersebut, terdapat unsur pembunuhan berencana. Bukti baru itu ditemukan dari adegan ketika mereka tiba dan menyekap korban. Tepatnya berupa senjata tajam dan senjata api. Barang tersebut digunakan untuk membuat seluruh korban takut. Juga, para penjahat itu mengancam akan membunuh jika korban melawan.
"Jadi jelas, secara tidak langsung mereka mempunyai rencana pembunuhan," ujar pria berpangkat tiga melati di pundak itu.
Indikasi pembunuhan berencana tersebut diperkuat, lanjut Agung, dengan perencanaan para penjahat itu sebelumnya. Karena itu, pihaknya kembali menerapkan pasal berlapis untuk menjerat kawanan perampok tersebut. Seluruh pelaku dijerat pasal 365, 338, dan 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Sebelumnya, memang sempat ada keraguan soal ada tidaknya rencana pembunuhan tersebut. Sebab, dari hasil penyelidikan dan pengakuan para tersangka, tidak tampak niat membunuh. Mereka hanya menyekap begitu saja tanpa memikirkan bahwa para korban akan tewas berimpitan di kamar mandi. (ian/c11/ano)

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
