
Polisi bersama salah salah satu tersangka Kasus Perampokan dan Pembunuhan Pulomas, Ridwan Sitorus alias Ius Pane (kedua kiri) dan pemeran pengganti tersangka lainnya saat melakukan adegan pra-rekonstruksi kasus perampokan dan pembunuhan di rumah Dodi Trio
JawaPos.com - Rekonstruksi perampokan sadis di kediaman Dodi Triono, Jalan Pulomas Utara, Pulogadung, Jakarta Timur, kembali digelar. Sebanyak 75 adegan diperagakan di lokasi kejadian. Dari rekonstruksi tersebut, diperoleh hasil terbaru. Meski pelaku mengaku tak berniat membunuh, polisi menemukan unsur pembunuhan berencana.
Rekonstruksi kemarin memperagakan 90 adegan. Perinciannya, 7 adegan di Cisarua, Bogor; 75 adegan di kediaman Dodi; serta 8 adegan di wilayah penjualan hasil perampokan dan pembuangan alat kejahatan. "Sajam (senjata tajam, Red) itu dibuang di Sungai Cikeas, Tapos, Depok, Jawa Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombespol Agung Budijono kemarin (19/1).
Tujuh adegan itu memperlihatkan tahap pemetaan yang dilakukan oleh para penjahat tersebut. Sebelum beraksi, mereka mengatur strategi terlebih dahulu. Strategi tersebut disusun di vila yang berada di Cisarua, Bogor. Perencanaan itu dilakukan beberapa hari sebelum aksi perampokan.
"Seperti menentukan peran masing-masing. Siapa bertugas sebagai eksekutor, menggasak harta korban, dan yang mengintai situasi wilayah. Semuanya telah teratur dengan rapi," tutur dia. Perencanaan selalu mereka lakukan. Karena itu, aksi perampokan berjalan lancar.
Dalam peristiwa perampokan tersebut, terdapat unsur pembunuhan berencana. Bukti baru itu ditemukan dari adegan ketika mereka tiba dan menyekap korban. Tepatnya berupa senjata tajam dan senjata api. Barang tersebut digunakan untuk membuat seluruh korban takut. Juga, para penjahat itu mengancam akan membunuh jika korban melawan.
"Jadi jelas, secara tidak langsung mereka mempunyai rencana pembunuhan," ujar pria berpangkat tiga melati di pundak itu.
Indikasi pembunuhan berencana tersebut diperkuat, lanjut Agung, dengan perencanaan para penjahat itu sebelumnya. Karena itu, pihaknya kembali menerapkan pasal berlapis untuk menjerat kawanan perampok tersebut. Seluruh pelaku dijerat pasal 365, 338, dan 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Sebelumnya, memang sempat ada keraguan soal ada tidaknya rencana pembunuhan tersebut. Sebab, dari hasil penyelidikan dan pengakuan para tersangka, tidak tampak niat membunuh. Mereka hanya menyekap begitu saja tanpa memikirkan bahwa para korban akan tewas berimpitan di kamar mandi. (ian/c11/ano)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
