
OTAK: Dimas Kanjeng Taat Pribadi (tengah) di dalam mobil tahanan pada Kamis (19/1) sebelum dibawa ke Kejati Jatim.
JawaPos.com – Perkara yang menjerat Dimas Kanjeng Taat Pribadi memasuki babak baru. Polda Jatim melakukan pelimpahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Kamis (19/1).
Pelimpahan itu terkait kasus dugaan penipuan dan pembunuhan berencana yang diotaki Dimas Kanjeng. Sebelum dibawa ke Kejati, Dimas Kanjeng digelandang ke ruang Humas Polda Jatim. Dia mendapatkan pengawalan khusus dari petugas.
Kendati dalam keadaan terborgol, dia tak henti-hentinya menebar senyum tipisnya. Dia terlihat segar dengan rambut klimis. ”Sehat sekali,” ujarnya ketika ditanya kondisinya hari itu.
Dimas memang irit berkomentar. Dia menolak banyak berkomentar saat ditanya perihal perkaranya. Dia hanya melambaikan tangan seraya berujar akan membuktikan perkaranya di pengadilan. ”Nanti saja kami buktikan di pengadilan,” tuturnya.
Sejak diamankan 22 September lalu, Kamis itu adalah tepat 120 hari dia ditahan di Mapolda Jatim. Sebelumnya, pada 21 Desember 2016, Kejati Jatim menyatakan bahwa berkas perkara sudah sempurna alias P21.
Penyidik melimpahkan dua berkas secara bersamaan. Saat ditahan di Mapolda Jatim, dia juga diperiksa dalam kasus penipuan atas sejumlah laporan yang masuk. ”Selain perkara dugaan pembunuhan berencana, juga perkara dugaan penipuan,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera.
Kasus penipuan yang dilimpahkan adalah soal laporan Prayitno Sukohadi asal Jember. Korban menyetorkan Rp 900 juta melalui Ismail Hidayat. Sementara itu, dua laporan lain belum rampung. Salah satunya, laporan M. Nur Najmul Muin, anak bungsu Najmiah Muin. Pria asal Makassar tersebut rugi sekitar Rp 200 miliar.
Pelapor lain adalah Muhammad Ali dari Kudus, Jateng. Mantan penasihat hukum padepokan Dimas Kanjeng tersebut mengaku rugi Rp 35 miliar. ”Kemungkinan akan ada tersangka baru,” lanjut pria asal Kalimantan Timur itu.
Berkas perkara dan barang bukti diangkut dengan dua mobil polisi. Barang bukti berupa satu motor Harley Davidson milik Dimas Kanjeng terlihat paling mencolok. Motor gede (moge) biru muda tersebut diangkut dengan mobil bak terbuka. Motor itu adalah barang bukti perkara penipuan. ”Diduga, sepeda motor ini adalah upaya tindak pidana pencucian uang,” lanjut pria dengan tiga melati di pundaknya tersebut.
Selain moge, barang bukti dan berkas perkara Dimas diangkut dengan satu mobil polisi. Barang bukti hasil penipuan meliputi dokumen aset serta barang-barang pusaka berupa keris, patung, logam, dan uang palsu. ”Termasuk jubah ’sakti’ yang digunakan untuk menipu pengikutnya,” terang Barung.
Sekitar pukul 09.00, Kejati Jatim menerima pelimpahaan berkas kasus Dimas Kanjeng. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung menyatakan, jaksa memang meminta pelimpahan dilakukan bersamaan. Sebab, penyidikan dua perkara itu selesai hampir bersamaan. ”Nanti kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo,” katanya.
Richard menyatakan, pelipahan tahap kedua Dimas dilakukan di Kejati Jatim dengan menyertakan jaksa dari Kejari Probolinggo. ”Tahap kedua tetap dilakukan di Kejati Jatim untuk memudahkan pemeriksaan tahap kedua. Jaksa yang datang ke Kejati Jatim,” imbuhnya.
Selepas tengah hari, JPU memeriksa tahap kedua. Dalam pemeriksaan tahap kedua itu, penyidik juga menyertakan barang bukti. Penyidikan tersebut lebih bersifat klarifikasi. Taat Pribadi akan tetap ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya, sedangkan barang bukti yang disita akan langsung dilimpahkan ke Kejari Probolinggo.
Sebab, penyidik dari Polda Jatim perlu melakukan pemeriksaan terhadap Dimas. Masih ada beberapa laporan polisi yang belum selesai diproses. ”Untuk mempermudah penyidikan dan berhubungan dengan keamanan juga,” tutur Richard.
Dalam berkas tersebut, Taat Pribadi dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Untuk itu, tersangka terancam hukuman berat. ”Dimas Kanjeng dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau mati,” ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Belitung tersebut.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
