
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto memperlihatkan AWS (27) tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolresta Pekanbaru.
JawaPos.com - AWS (37), seorang ustaz, sekaligus guru mengaji dan juga pembimbing ibadah haji serta umrah harus mendekam di hotel prodeo Polresta Pekanbaru, Riau. Dia diringkus aparat kepolisian atas laporan dugaan pencabulan terhadap perempuan berinisal NUC (10), yang merupakan keponakannya sendiri. Bahkan perbuatannya itu telah berlangsung berkali-kali sejak 2014-2016.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto mengatakan, tersangka diduga telah menyetubuhi korban. Pasalnya dari hasil visum ditemukan petugas, ada luka robek bagian dalam kelamin korban. "Kami menangkap tersangka Selasa (17/1) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah tersangka melarikan diri ke daerah Cibubur," ungkap Bimo seperti yang dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group), Jumat (20/1).
Disebutkan Bimo, pelaku dan korban selama ini tinggal serumah di Jalan Budi Luhur, Kota Pekanbaru. Hubungan mereka paman dan keponakan. Sementara perbuatan bejat dilakukan pelaku saat mengajak korban jalan-jalan dengan mobil.
Selanjutnya, di dalam mobil itu pelaku memegang kemaluan korban berulang kali. "Hasil visum sudah ada. Korban memang dicabuli karena ada luka robek. Pencabulan ini sudah cukup lama dilakukan tersangka," kata Bimo.
Lebih jauh Bimo mengatakan, aksi bejat tersangka terbongkar, setelah korban menceritakan perbuatan ustaz yang pernah berceramah di Mapolrsta Pekanbaru itu kepada orang tuanya. "Setelah kami mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Diketahui tersangka sudah kabur ke Cibubur, Jakarta Timur," ujarnya.
Untuk menangkap tersangka, tim Unit PPA Polresta Pekanbaru koordiasi dengan Polres Jakarta Timur. Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dikirim ke Pekanbaru melalui angkutan pesawat dan mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak diancam 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka AWS mengakui perbuatan tak senonoh itu, terhadap ponakannya. Malah tersangka berdalih hanya memegang kemaluan keponakannya itu. Dia mengaku menaruh nafsu melihat kemolekan korban sehingga akal sehatnya pun hilang. "Saya mungkin digoda setan. Yang namanya manusia kan ada salahnya," jelas AWS. Namun AWS membantah, jika dirinya telah menyetubuhi ponakannya sendiri. (man/iil/JPG)

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
