
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto memperlihatkan AWS (27) tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolresta Pekanbaru.
JawaPos.com - AWS (37), seorang ustaz, sekaligus guru mengaji dan juga pembimbing ibadah haji serta umrah harus mendekam di hotel prodeo Polresta Pekanbaru, Riau. Dia diringkus aparat kepolisian atas laporan dugaan pencabulan terhadap perempuan berinisal NUC (10), yang merupakan keponakannya sendiri. Bahkan perbuatannya itu telah berlangsung berkali-kali sejak 2014-2016.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto mengatakan, tersangka diduga telah menyetubuhi korban. Pasalnya dari hasil visum ditemukan petugas, ada luka robek bagian dalam kelamin korban. "Kami menangkap tersangka Selasa (17/1) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah tersangka melarikan diri ke daerah Cibubur," ungkap Bimo seperti yang dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group), Jumat (20/1).
Disebutkan Bimo, pelaku dan korban selama ini tinggal serumah di Jalan Budi Luhur, Kota Pekanbaru. Hubungan mereka paman dan keponakan. Sementara perbuatan bejat dilakukan pelaku saat mengajak korban jalan-jalan dengan mobil.
Selanjutnya, di dalam mobil itu pelaku memegang kemaluan korban berulang kali. "Hasil visum sudah ada. Korban memang dicabuli karena ada luka robek. Pencabulan ini sudah cukup lama dilakukan tersangka," kata Bimo.
Lebih jauh Bimo mengatakan, aksi bejat tersangka terbongkar, setelah korban menceritakan perbuatan ustaz yang pernah berceramah di Mapolrsta Pekanbaru itu kepada orang tuanya. "Setelah kami mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Diketahui tersangka sudah kabur ke Cibubur, Jakarta Timur," ujarnya.
Untuk menangkap tersangka, tim Unit PPA Polresta Pekanbaru koordiasi dengan Polres Jakarta Timur. Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dikirim ke Pekanbaru melalui angkutan pesawat dan mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak diancam 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka AWS mengakui perbuatan tak senonoh itu, terhadap ponakannya. Malah tersangka berdalih hanya memegang kemaluan keponakannya itu. Dia mengaku menaruh nafsu melihat kemolekan korban sehingga akal sehatnya pun hilang. "Saya mungkin digoda setan. Yang namanya manusia kan ada salahnya," jelas AWS. Namun AWS membantah, jika dirinya telah menyetubuhi ponakannya sendiri. (man/iil/JPG)

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
