Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Januari 2017 | 10.00 WIB

Saat Mengemudi, Ustaz Hilang Kontrol Lihat Kemolekan Keponakannya

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto memperlihatkan AWS (27) tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolresta Pekanbaru. - Image

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto memperlihatkan AWS (27) tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolresta Pekanbaru.

JawaPos.com - AWS (37), seorang ustaz, sekaligus guru mengaji dan juga pembimbing ibadah haji serta umrah harus mendekam di hotel prodeo Polresta Pekanbaru, Riau.  Dia diringkus aparat kepolisian atas laporan dugaan pencabulan terhadap perempuan berinisal NUC (10), yang merupakan keponakannya sendiri. Bahkan perbuatannya itu telah berlangsung berkali-kali sejak 2014-2016.


Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto mengatakan, tersangka diduga telah menyetubuhi korban. Pasalnya dari hasil visum ditemukan petugas, ada luka robek bagian dalam kelamin korban. "Kami menangkap tersangka Selasa (17/1) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah tersangka melarikan diri ke daerah Cibubur," ungkap Bimo seperti yang dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group), Jumat (20/1).


Disebutkan Bimo, pelaku dan korban selama ini tinggal serumah di  Jalan Budi Luhur, Kota Pekanbaru. Hubungan mereka paman dan keponakan. Sementara perbuatan bejat dilakukan pelaku saat mengajak korban jalan-jalan dengan mobil.


Selanjutnya, di dalam mobil itu pelaku memegang kemaluan korban berulang kali. "Hasil visum sudah ada. Korban memang dicabuli karena ada luka robek. Pencabulan ini sudah cukup lama dilakukan tersangka," kata Bimo.


Lebih jauh Bimo mengatakan, aksi bejat tersangka terbongkar, setelah korban menceritakan perbuatan ustaz yang pernah berceramah di Mapolrsta Pekanbaru itu kepada orang tuanya. "Setelah kami mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Diketahui tersangka sudah kabur ke Cibubur, Jakarta Timur," ujarnya.


Untuk menangkap tersangka, tim Unit PPA Polresta Pekanbaru koordiasi dengan Polres Jakarta Timur.  Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dikirim ke Pekanbaru melalui angkutan pesawat dan mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak diancam 15 tahun penjara.


Sementara itu, tersangka AWS mengakui perbuatan tak senonoh itu, terhadap ponakannya. Malah tersangka berdalih hanya memegang kemaluan keponakannya itu. Dia mengaku menaruh nafsu melihat kemolekan korban sehingga akal sehatnya pun hilang. "Saya mungkin digoda setan. Yang namanya manusia kan ada salahnya," jelas AWS. Namun AWS membantah, jika dirinya telah menyetubuhi ponakannya sendiri. (man/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore