Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Januari 2017 | 04.24 WIB

Ketua PGRI Sukabumi Dituduh Nistakan Agama, FPI dan GMNI Datangi...

etua FPI Kota Sukabumi, Faturrahman saat mengutarakan permasalahan dugaan penistaan agama saat dengar pendapat di DPRD Kota Sukabumi, Rabu (18/1/) - Image

etua FPI Kota Sukabumi, Faturrahman saat mengutarakan permasalahan dugaan penistaan agama saat dengar pendapat di DPRD Kota Sukabumi, Rabu (18/1/)

JawaPos.com - Dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ketua PGRI Sukabumi Dudung Nurullah Koswara tampaknya terus berlanjut. Kali ini, Front Pembela Islam (FPI) Kota Sukabumi dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi mendatangi DPRD Kota Sukabumi. Mereka mendesak Dudung dicopot dari jabatannya.

“Kami ingin DPRD Kota Sukabumi menindaklanjuti kasus ini dan bersikap untuk merekomendasikan agar Dudung dicopot dari jabatan PGRI,” ujar Ketua FPI Kota Sukabumi Faturrohman usai menggelar acara dengar pendapat dengan Komisi I dan III DPRD Kota Sukabumi, Rabu (18/1).

Dia menjelaskan, FPI merasa permohonan maaf itu tidak cukup hanya berupa postingan yang disampaikan Dudung yang dinilainya telah menyerempet rukun Islam dan Nabi Muhammad SAW di akun Facebook-nya. “Kalau ada orang yang bersalah dan meminta maaf, ya tentu sebagai umat muslim kita akan maafkan. Tapi ini kaitannya dengan Allah dan Rasul,” tandasnya.

Fatur mengkhawatirkan, keyakinan dan cara pandang Dudung terhadap agama yang dianggapnya menyimpang itu memengaruhi keyakinan anak didiknya dan para guru. Dia meminta Dudung agar memandang agama Islam tidak dengan berpikir secara logika saja.

“Memang dewan bukan sebagai pemegang dan pengambilan kebijakan. Tapi bisa memberikan dukungan untuk mencopot dari jabatannya,” desak Fatur diberitakan Radar Sukabumi (Jawa Pos Group).

Sementara itu, Ketua DPC GMNI Sukabumi, Dewek Sapta Anugrah mengaku, pihaknya merasa dirugikan dengan pencatutan nama GMNI. Menurut Dewek, Dudung telah mengaku sebagai alumnus GMNI saat memberikan keterangan menyangkut persoalan yang menimpanya kepada media.

Sampai saat ini, dirinya sudah menelusuri bahwa Dudung tidak terdaftar sebagai anggota GMNI. “Kami telah melakukan pengecekan, baik di tingkat provinsi dan pusat. Tak ada nama Pak Dudung. Begitu pun kami tanyakan kepada beberapa alumnus dan mereka tidak merasa Pak Dudung bergabung dengan GMNI,” jelasnya.

Dengan pengakuan seperti itu, kata dia, GMNI dituding ikut terlibat dalam kasus yang menimpa Dudung. Bahkan, GMNI dicap negatif sebagai organisasi terlarang karena dianggap terkait dengan dugaan penistaan agama.

“Kami tidak tahu-menahu atas kasus ini tapi dicap jelek oleh masyarakat dengan pencatutan itu. Kami minta Dudung mengklarifikasi dan meminta maaf baik secara tulisan atau lisan. Kami hanya ingin difasilitasi oleh dewan untuk pertemuan dengan Pak Dudung,” pintanya.

Diakui Dewek, ia sudah berusaha mengklarifikasi masalah tersebut kepada yang bersangkutan. Namun Dudung malah meminta GMNI untuk menemuinya. “Sebagai pihak yang mencatut nama GMNI, harusnya dia yang meminta maaf untuk datang ke sekretariat kami. Kami yang dirugikan, bukan Pak Dudung,” tandasnya.

Dia mengklaim, pernyataan orang nomor satu di PGRI Kota Sukabumi ini juga mengundang reaksi anggota GMNI. Namun, Dewek berupaya untuk meredam dan mencegah agar tidak melakukan aksi yang berpotensi menimbulkan kericuhan.

“Kami menunggu jawaban sesuai dengan mekanisme yang ditempuh oleh dewan. Mudah-mudahan pertemuan yang difasilitasi dewan bisa segera digelar,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Yunus Suhandi mengaku akan segera menindaklanjuti hasil pertemuan dengan FPI dan GMNI ini. Nanti komisi III yang merupakan kewenangannya akan melakukan pendalaman mengenai masalah tersebut.

“Apa yang menjadi aspirasi mereka kami tampung, selanjutnya komisi III akan berdiskusi dan memberikan pernyataan sikap. Apa nanti dipertemukan dengan berbagai pihak atau gimana, tentu masih dalam pembahasan kami,” jelasnya.

Terkait permohonan untuk mencopot jabatan Ketua PGRI, kata Yunus, hal itu bukanlah ranah dan kewenangan dari DPRD Kota Sukabumi. Terlebih, PGRI adalah lembaga di luar pemerintahan. Pengangkatan dan pemberhentiannya kewenangan anggota PGRI sendiri atau pihak PGRI dari provinsi.

“Nanti hasilnya seperti pembahasan di Komisi III seperti apa, kita akan tindak lanjuti,” pungkasnya. (bal/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore