Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Januari 2017 | 03.57 WIB

Peras Tahanan Rp 1 Miliar, Kanitreskrim Terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Sidang perdana kasus pemerasan yang dilakukan mantan Kanitreskrim Polsekta Bandung Kidul AKP Darius Elimanafe, digelar di PN Kelas 1A Bandung, Rabu (18/1). Didakwa memeras Rp 1 miliar lebih, Darius terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Terdakwa Darius dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari tim JPU. Darius nampak mengenakan setelan kemeja putih dan celana jeans gelap lalu duduk di kursi pesakitan. Ia didampingi sejumlah pengacara.

Dalam sidang yang dipimpin Martahan Pasaribu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bandung dipimpin Wahyu Sudrajat membacakan dakwan secara bergiliran sekitar 15 menit. Dalam berkas dakwaannya, ia memeras tahanan bernama Tommy Sanjaya sebesar Rp 1 miliar lebih. Tommy merupakan tahanan kasus penganiayaan.

Diberitakan sebelumnya, kejadian bermula Rabu 5 Oktober 2016 sekitar pukul 01.00 WIB, Tommy bersama Pramandani, Irvan dan Jimen berangkat ke kontrakan Santoso di Batununggal Lestari. Setibanya di lokasi, mereka menganiaya Santoso dan anaknya Antonius Santoso lantaran belum mengembalikan uangnya senilai Rp 6 miliar.

Pascakejadian itu, Santoso melaporkan Tommy ke Polsekta Bandung Kidul. Atas laporan Santoso, terdakwa Darius yang merupakan kanitreskrim bersama 11 orang timnya menangkap Tommy di rumahnya di Jalan Semar, Kecamatan Cicendo.

Saat penangkapan, Darius dan timnya menyita sejumlah barang milik Tommy, yakni mobil Mercy Type C 250, tas hitam, handphone, laptop Apel Macbox, note book Sony Vaio dan enam botol miras berbagai jenis. Tommy dibawa ke Polsek Bandung Kidul. Sesampainya di kantor polisi, Darius membawa Tommy ke sebuah ruangan tertutup. Hanya berdua di ruangan tersebut.


Darius memarahi Tommy dengan kata-kata kasar. Dia juga mengacungkan senjata jenis airsoft gun ke arah Tommy. Selanjutnya Darius menawarkan bantuan bisa menyelesaikan kasus Tommy asal diberikan imbalan. “Saya mau Fortuner VRZ putih baru,” ujar salah satu jaksa membacakan isi berkas dakwaan.

Namun, saat itu Tommy tidak mengetahui maksud Darius. Tommy pun ditahan. Darius sempat memberikan nomor pribadi kepada Tommy. Keesokan harinya, Kamis 6 Oktober 2016 sekitar pukul 12.00 WiB, paman saksi Tommy, Oeun tjandra datang ke Polsekta Bandung Kidul dan menemui Darius untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan kasus yang menimpa keponakannya.

“Saat itu terdakwa meminta Tommy sediakan Rp 1,2 miliar. Namun setelah tawar menawar akhirnya sepakat Rp 1,05 miliar sebagai uang penyelesaian perkara dan uang damai kepada Santoso,” jelas Wahyu.

Pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB, Oeun Tjandra bersama Darius menggunakan mobil Avanza hitam nopol DF 235 MOB datang ke sebuah rumah makan di Batununggal untuk menemui Yongky kakak saksi Tommy.

Tapi, terdakwa tidak turun dari mobilnya dan hanya Tjandra saja yang keluar kemudian mengambil dua bungkusan plastik hitam dari Yongky. Dua plastik hitam itu disimpan di bagasi mobil Darius. Kemudian mereka kembali ke Polsek. Sekitar pukul 22.00 WIB Tommy dan Pramandani akhirnya dikeluarkan dari penjara.

Usai bebas, Tommy melaporkan pemerasan tersebut ke Propam Polda Jabar. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dakwaan primer pasal 12 huruf e dakwaan subsidair pasal 5 dan lebih subsidair pasal 11 UU Tindak Pidana korupsi. (nda/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore