Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Januari 2017 | 03.02 WIB

Sylviana Siap Diperiksa Bareskrim Soal Dugaan Korupsi Dana Bansos

Sylviana Murni - Image

Sylviana Murni

JawaPos.com - Bareskrim Polri bakal memanggil calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni terkait dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi DKI di Kwarda Gerakan Pramuka tahun 2014 dan 2015, Jumat besok (20/1).

Saat dikonfirmasi, Sylviana mengaku akan memenuhi panggilan tersebut. Dia ingin kasus dugaan korupsi tersebut bisa cepat selesai.

"Insya Allah sebagai warga negara baik pasti mengerti betul apa urusan hukum. Saya siap ikuti aturan," ucap Sylvi di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).

Sylviana juga mengaku tidak mempersiapkan hal-hal khusus dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, besok. "Jalani saja, karena ini (sama seperti) kegiatan rutin," katanya.

Menurut Sylviana dirinya dalam menjalankan tugas selalu berpegang teguh terhadap undang-undang (UU). Dia yakin tidak mungkin menyelewengkan anggaran. "Saya punya komitmen selalu akan ikuti aturan," katanya.

Sebelumnya, Sylviana Murni bakal memenuhi panggilan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi DKI di Kwarda Gerakan Pramuka tahun 2014 dan 2015.

Dari informasi dihimpun JawaPos.com, pemanggilan kandidat calon wakil gubernur DKI nomor urut 1 itu sesuai Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor‎ tanggal 18 Januari 2017, perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.

Dalam surat tersebut diberitahukan kepada Sylvi bahwa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri saat ini, sedang melakukan penyelidikan dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI tahun 2014 dan 2015.

Sehubungan dengan hal tersebut, demi kepentingan penyelidikan dimohon Sylvi hadir untuk dimintai keterangan dengan membawa dokumen terkait pada hari Jumat, 20 Januari 2017 jam 09.00 WIB di Kantor Dittipikor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.

Pemanggilan mantan wali kota Jakarta Pusat itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016. (cr2/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore