Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Januari 2017 | 02.47 WIB

Sidang Pembunuhan Sejole dengan Terdakwa Geng Motor Tertutup, Pengunjung Kecewa

Sidang kasus pembunuhan terhadap Eky-Vina dengan terdakwa sekelompok anggota geng motor, di PN Kota Cirebon. - Image

Sidang kasus pembunuhan terhadap Eky-Vina dengan terdakwa sekelompok anggota geng motor, di PN Kota Cirebon.

JawaPos.com – Sidang kasus pembunuhan pasangan sejoli Eky dan Vina dengan terdakwa geng motor berlangsung di Ruang Cakra PN Cirebon, Rabu (18/1). Namun, Ketua Majelis Hakim, Suharno memutuskan sidang kasus tersebut digelar tertutup. Para pengunjung tampak kecewa.

“Gak bisa masuk, padahal sudah nunggu dari pagi. Dari luar juga percuma gak kedengaran,” ujar salah satu pengunjung sidang, Bowo (30) yang mengaku ingin melihat langsung terdakwa.

Kekecewaan lainnya juga datang dari Yosi Priadi Achdian selaku penasehat hukum keluarga Alm Vina Dewi Arsita (16). Dia tak bisa menutupi kekecewaannya karena tidak bisa mendegar dan melihat langsung proses peradilan yang saat itu berlangsung.

“Jujur saya kecewa, keluarga korban juga kecewa. Seharusnya ada kebijakan agar keluarga juga tahu prosesnya. Minimal, perwakilannya atau penasehat hukum keluarga diizinkan untuk melihat dan memantau jalannya persidangan,” paparnya.

Sidang sendiri digelar dua kali. Persidangan para terdakwa dibagi menjadi dua berkas. Pada persidangan pertama, ada lima terdakwa yakni HS (23), ES (23), JY (23), SP (19), SDR (21). Sementara sidang kedua dengan dua terdakwa yakni RVL (23) dan EK (21). Sidang kasus tersebut mendapat pengawalan ketat petugas kepolisian dari Polres Cirebon Kota.

Humas PN Cirebon, Etik Purwaningsih mengatakan, majelis hakim memutuskan sidang kasus tersebut menjadi tertutup untuk umum, karena ada materi asusila yang akan diperiksa pada persidangan tersebut. Sehingga dari mulai sidang perdana hingga persidangan selanjutnya, akan tetap digelar secara tertutup.

“Sidang akan dibuka pada sesi putusan. Jadi nanti selama proses akan dilakukan sidang tertutup untuk umum. Hal itu sudah sesuai aturan yang berlaku,” kata Etik.

Dia menambahkan, pada sidang pertama dengan lima terdakwa sudah melalui tahap dakwaan, sementara untuk sidang kedua dengan dua terdakwa terpaksa ditunda karena salah satu terdakwa tidak didampingi kuasa hukum. “Minggu depan tinggal agenda eksepsi. Rencananya, jika sudah masuk tahap pembuktian, sidang akan digelar dua kali seminggu,” tambah Etik.

Para terdakwa, lanjutnya, didakwa oleh JPU melanggar pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 55 dan undang-undang perlindungan anak. “Undang-undang perlindungan anak juga dicantumkan dalam dakwaan, karena para korban ini masih di bawah umur,” paparnya.

Sementara itu, penasehat hukum salah satu terdakwa, Titin Prialianti SH saat ditemui Radar usai persidangan mengatakan, pihaknya akan menyiapkan materi eksepsi untuk sidang berikutnya. Pihaknya optimis eksepsi yang nantinya akan dibacakan pada sidang minggu depan, akan banyak membuka tabir gelap yang menutupi kasus ini.

“Kita siapkan eksepsi, sisanya nanti kita lihat saat pembuktian di persidangan,” ungkapnya. (dri/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore