
Ilustrasi
JawaPos.com- Aksi tipu-tipu berkedok pemalsuan surat berharga ternyata masih beredar di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Terbukti, satu komplotan dibekuk satreskrim di rumah satu di antara lima tersangka di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jumat (13/1). Selain mengamankan uang jutaan rupiah dan perangkat elektronik, petugas mendapati 530 lembar surat berharga palsu sebagai alat bukti yang mereka gunakan.
Lima tersangka tersebut adalah Arif Sofyan, warga Desa Mlirip, Kecamatan, Jetis, Kabupaten Mojokerto. Lalu, Al Husari Nontji, Rahmat Ukkas, Zainal, dan Ancu Triwijaya yang seluruhnya warga Makassar. Temuan kelima tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui persembunyian mereka sebelum melancarkan aksi. Setelah mengecek kebenarannya, petugas langsung meringkus kelimanya untuk dimintai keterangan.
Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah setahun ini melancarkan aksi penipuan. Modus mereka dalam menipu korban adalah menyebarkan surat-surat palsu yang menyerupai surat saham dan surat kuasa tersebut ke jalan-jalan protokol. Mereka mencetak sendiri surat-surat itu.
Untuk meyakinkan korban akan keaslian dokumen tersebut, pelaku melampirkan cek palsu senilai Rp 3,7 miliar atas nama PT Graha Multi Trans yang beralamat di Samarinda, Kaltim, beserta nomor telepon yang bisa dihubungi. Dari situ, pelaku tinggal menunggu korban apes yang menemukan surat-surat tersebut yang menelepon dengan berpura-pura telah kehilangan dokumen penting milik perusahaan.
’’Dari temuan, tersangka Arif yang menyebarkan surat-surat diduga palsu ini. Disebar biar ada yang menemukan’’ ujar Wakapolresta Mojokerto Kompol Hadi Suprayitno.
Setelah ada korban yang menelepon, salah seorang pelaku yang bertindak sebagai operator perusahaan lantas berpura-pura berterima kasih kepada korban yang telah menemukan dokumen penting itu. Sebagai imbalannya, pelaku kemudian mengiming-imingi korban sebuah imbalan uang yang akan ditransfer melalui rekening korban. Untuk mencairkan imbalan itu, pelaku meminta korban datang ke ATM sekaligus mengecek nominal saldo.
Bukannya mentransfer, pelaku justru mengarahkan korban menstransfer uangnya ke rekening pelaku. ’’Nominal yang diminta bervariasi. Ada yang Rp 5 juta, ada juga yang Rp 2 juta. Nanti korbannya juga dijanjikan bisa dapat untung bervariasi. Ada yang Rp 2 juta, ada juga Rp 1 juta. Wong toh hanya imbalan,’’ tambahnya.
Sesuai keterangan tersangka, aksi tipu-tipu itu sudah dilancarkan di sejumlah daerah. Mulai Jogjakarta, Kediri, Ngawi, sampai kabupaten di Madura. Dari aksi tersebut, pelaku bisa meraup keuntungan bersih puluhan juta rupiah setiap pekan.
Uang tersebut lantas dibagikan kepada setiap pelaku dengan nominal variatif, sesuai peran dan tugasnya. Mulai Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP juncto pasal 55 juncto pasal 65 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
’’Kalau di Kota Mojokerto, mereka mengaku belum pernah dapat korban, tapi sudah tertangkap,’’ ujarnya. (far/ris/c10/end)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
