
Ilustrasi
JawaPos.com- Aksi tipu-tipu berkedok pemalsuan surat berharga ternyata masih beredar di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Terbukti, satu komplotan dibekuk satreskrim di rumah satu di antara lima tersangka di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jumat (13/1). Selain mengamankan uang jutaan rupiah dan perangkat elektronik, petugas mendapati 530 lembar surat berharga palsu sebagai alat bukti yang mereka gunakan.
Lima tersangka tersebut adalah Arif Sofyan, warga Desa Mlirip, Kecamatan, Jetis, Kabupaten Mojokerto. Lalu, Al Husari Nontji, Rahmat Ukkas, Zainal, dan Ancu Triwijaya yang seluruhnya warga Makassar. Temuan kelima tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui persembunyian mereka sebelum melancarkan aksi. Setelah mengecek kebenarannya, petugas langsung meringkus kelimanya untuk dimintai keterangan.
Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah setahun ini melancarkan aksi penipuan. Modus mereka dalam menipu korban adalah menyebarkan surat-surat palsu yang menyerupai surat saham dan surat kuasa tersebut ke jalan-jalan protokol. Mereka mencetak sendiri surat-surat itu.
Untuk meyakinkan korban akan keaslian dokumen tersebut, pelaku melampirkan cek palsu senilai Rp 3,7 miliar atas nama PT Graha Multi Trans yang beralamat di Samarinda, Kaltim, beserta nomor telepon yang bisa dihubungi. Dari situ, pelaku tinggal menunggu korban apes yang menemukan surat-surat tersebut yang menelepon dengan berpura-pura telah kehilangan dokumen penting milik perusahaan.
’’Dari temuan, tersangka Arif yang menyebarkan surat-surat diduga palsu ini. Disebar biar ada yang menemukan’’ ujar Wakapolresta Mojokerto Kompol Hadi Suprayitno.
Setelah ada korban yang menelepon, salah seorang pelaku yang bertindak sebagai operator perusahaan lantas berpura-pura berterima kasih kepada korban yang telah menemukan dokumen penting itu. Sebagai imbalannya, pelaku kemudian mengiming-imingi korban sebuah imbalan uang yang akan ditransfer melalui rekening korban. Untuk mencairkan imbalan itu, pelaku meminta korban datang ke ATM sekaligus mengecek nominal saldo.
Bukannya mentransfer, pelaku justru mengarahkan korban menstransfer uangnya ke rekening pelaku. ’’Nominal yang diminta bervariasi. Ada yang Rp 5 juta, ada juga yang Rp 2 juta. Nanti korbannya juga dijanjikan bisa dapat untung bervariasi. Ada yang Rp 2 juta, ada juga Rp 1 juta. Wong toh hanya imbalan,’’ tambahnya.
Sesuai keterangan tersangka, aksi tipu-tipu itu sudah dilancarkan di sejumlah daerah. Mulai Jogjakarta, Kediri, Ngawi, sampai kabupaten di Madura. Dari aksi tersebut, pelaku bisa meraup keuntungan bersih puluhan juta rupiah setiap pekan.
Uang tersebut lantas dibagikan kepada setiap pelaku dengan nominal variatif, sesuai peran dan tugasnya. Mulai Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP juncto pasal 55 juncto pasal 65 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
’’Kalau di Kota Mojokerto, mereka mengaku belum pernah dapat korban, tapi sudah tertangkap,’’ ujarnya. (far/ris/c10/end)

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
