Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Januari 2017 | 02.10 WIB

Habib Rizieq Telah Berstatus Tersangka di Polda Jabar Sejak Dua Hari Lalu

Habib Rizieq - Image

Habib Rizieq

JawaPos.com - Tak perlu waktu lama bagi Polda Jawa Barat dalam mengusut perkara penistaan lambang negara oleh Habib Rizieq Shihab. Per dua hari lalu, Imam Besar Front Pembela Islam itu telah berstatus tersangka.

Hal ini diketahui usai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penodaan Pancasila dari penyidik Polda Jabar. Dengan demikian, status perkara telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kejati Jabar itu telah menerima SPDP atas nama tersangka Habib Rizieq, dua hari yang lalu," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/1).

Untung juga berkata, dengan adanya SPDP ini pihaknya akan menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas kasus tersebut untuk diteliti. "Jadi nanti kita tunggu berkas perkaranya tahap pertama, kapan kita terima," ucap dia.

"Yang pasti Kejati Jabar telah menerima SPDP seperti itu," sambung Untung. Untuk itu, selebihnya dalam proses penyidikan akan diserahkan ke Polda Jabar.

Diketahui, Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri lantaran diduga menghina Pancasila. Awalnya laporan tersebut dilakukan di Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar karena tempat kejadian perkara di wilayah Jawa Barat. (elf/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore