Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Januari 2017 | 02.50 WIB

Ormas Bertentangan dengan Pancasila akan Ditambah, Bukan Hanya PKI

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly - Image

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

JawaPos.com - Pengertian organisasi masyarakat (Ormas) yang bertentangan dengan Pancasila di dalam UU Ormas akan diperluas. Selama ini, organisasi yang bertentangan dengan Pancasila di dalam undang-undang tersebut hanyalah Partai Komunis Indonesia (PKI).


"Padahal yang bertentangan dengan Pancasila bukan hanya itu (PKI). Itu nanti kita perluas. Kita buka ruang," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1).


Memang, kontitusi memungkinkan kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun, kata Yasonna, tetap harus tunduk pada ketentuan perundang-undangan. "Saya katakan kemarin, kebebasan yang sebebas-bebasnya itu bukan kebebasan. Itu anarki. Kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab, kewajiban menjaga aturan yang berlaku," tegasnya.


Lantas, perluasan larangan itu termasuk pada Ormas radikal atau yang suka membuat keributan? "Tentunya kan. Kalau merusak tatanan bangsa, membuat keonaran, kan termasuk," sebut dia.


Lalu kapan revisi UU Ormas akan diajukan ke DPR? Yasonna mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkannya. Namun yang pasti, pemerintah meminta agar revisi tersebut masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.


"Itu kan belum masuk prolegnas tapi nanti itu termasuk presiden sudah ratas, sudah lah prioritas, sudah lah itu dulu. Sedan disusun," pungkasnya. (dna/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore