
Ilustrasi
JawaPos.com - Sidang lanjutan praperadilan dengan pemohon Bupati Buton, Samsu Umar melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di PN Jakarta Selatan.
Pada sidang yang berlangsung, Kamis (19/1) itu, beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. Dalam hal ini saksi ahli yang dihadirkan yakni Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanudin, Makassar Laica Marzuki dan Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chaerul Huda.
Di depan hakim, Laica Marzuki yang juga mantan hakim konstitusi (MK) itu menyatakan, bahwa penegak hukum harus memeriksa terlebih dahulu seseorang sebelum dinyatakan sebagai tersangka.
"Seseorang tidak bisa dijadikan tersangka hanya karena disebut namanya dalam surat putusan atau keterangan di pengadilan kasus yang lain," ujar Laica.
Sementara itu, Chaerul Huda menyatakan apabila merujuk pada putusan MK, maka KPK wajib memeriksa terlebih dahulu obyek sebelum menyematkan status tersangka kepada obyek tersebut.
"Hasil putusan persidangan lain tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan tersangka terhadap object yang lainnya," sebut Chaerul Huda.
Di temppat yang sama, Yusril Ihza Mahendra selaku penasihat hukum Samsu Umar, menyatakan, KPK tidak pernah memeriksa kliennya. KPK baru memanggil Samsu Umar sesudah dirinya ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan sebelumnya.
Yusril juga mempertanyakan KPK yang memakai surat putusan persidangan Akil Mochtar sebagai alat bukti untuk penetapan tersangka atas kliennya. "Dalam surat itu ada frasa Patut Diduga, kalimat itu menunjukkan adanya keragu-raguan," pungkasnya. (iil/JPG)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Hasil Piala Presiden: Persebaya Surabaya vs Arema FC 1-0, Yuran Fernandes Gacor!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
