Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Januari 2017 | 01.29 WIB

Saksi Ahli Sebut KPK Harus Lakukan Pemeriksaan Sebelum Penetapan Tersangka

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Sidang lanjutan praperadilan dengan pemohon Bupati Buton, Samsu Umar melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali  digelar di PN Jakarta Selatan.


Pada sidang yang berlangsung, Kamis (19/1) itu, beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. Dalam hal ini saksi ahli yang dihadirkan yakni Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanudin, Makassar Laica Marzuki dan Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chaerul Huda.


Di depan hakim, Laica Marzuki yang juga mantan hakim konstitusi (MK) itu menyatakan, bahwa penegak hukum harus memeriksa terlebih dahulu seseorang sebelum dinyatakan sebagai tersangka.


"Seseorang tidak bisa dijadikan tersangka hanya karena disebut namanya dalam surat putusan atau keterangan di pengadilan kasus yang lain," ujar Laica.


Sementara itu, Chaerul Huda menyatakan apabila merujuk pada putusan MK, maka KPK wajib memeriksa terlebih dahulu obyek sebelum menyematkan status tersangka kepada obyek tersebut.


"Hasil putusan persidangan lain tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan tersangka terhadap object yang lainnya," sebut Chaerul Huda.


Di temppat yang sama, Yusril Ihza Mahendra selaku penasihat hukum Samsu Umar, menyatakan, KPK tidak pernah memeriksa kliennya. KPK baru memanggil Samsu Umar sesudah dirinya ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan sebelumnya.


Yusril juga mempertanyakan KPK yang memakai surat putusan persidangan Akil Mochtar sebagai alat bukti untuk penetapan tersangka atas kliennya. "Dalam surat itu ada frasa Patut Diduga, kalimat itu menunjukkan adanya keragu-raguan," pungkasnya. (iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore