
Ilustrasi
JawaPos.com - Sidang lanjutan praperadilan dengan pemohon Bupati Buton, Samsu Umar melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di PN Jakarta Selatan.
Pada sidang yang berlangsung, Kamis (19/1) itu, beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. Dalam hal ini saksi ahli yang dihadirkan yakni Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanudin, Makassar Laica Marzuki dan Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chaerul Huda.
Di depan hakim, Laica Marzuki yang juga mantan hakim konstitusi (MK) itu menyatakan, bahwa penegak hukum harus memeriksa terlebih dahulu seseorang sebelum dinyatakan sebagai tersangka.
"Seseorang tidak bisa dijadikan tersangka hanya karena disebut namanya dalam surat putusan atau keterangan di pengadilan kasus yang lain," ujar Laica.
Sementara itu, Chaerul Huda menyatakan apabila merujuk pada putusan MK, maka KPK wajib memeriksa terlebih dahulu obyek sebelum menyematkan status tersangka kepada obyek tersebut.
"Hasil putusan persidangan lain tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan tersangka terhadap object yang lainnya," sebut Chaerul Huda.
Di temppat yang sama, Yusril Ihza Mahendra selaku penasihat hukum Samsu Umar, menyatakan, KPK tidak pernah memeriksa kliennya. KPK baru memanggil Samsu Umar sesudah dirinya ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan sebelumnya.
Yusril juga mempertanyakan KPK yang memakai surat putusan persidangan Akil Mochtar sebagai alat bukti untuk penetapan tersangka atas kliennya. "Dalam surat itu ada frasa Patut Diduga, kalimat itu menunjukkan adanya keragu-raguan," pungkasnya. (iil/JPG)

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
